- KPK memperpanjang masa penahanan mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya selama 40 hari ke depan.
- Perpanjangan dilakukan sejak akhir Juni 2026 guna melengkapi alat bukti terkait kasus pemerasan serta gratifikasi izin tinggal WNA.
- Tim penyidik terus memeriksa saksi serta menganalisis barang bukti sitaan untuk memastikan kelancaran proses hukum kasus korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan lantaran proses penyidikan masih terus berjalan.
“Tersangka SMG dkk. terhitung sejak tanggal 23 Juni 2026, sedangkan tersangka SK terhitung sejak tanggal 24 Juni 2026,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Menurut Budi, tim penyidik masih melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri aliran uang yang diterima para tersangka.
“Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di Bali pada pekan lalu.
Penyidik saat ini masih mendalami berbagai dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif. KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti,”katanya.
![Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA keluar dari Gedung KPK mengguanakan rompi tahanan usai ditetpkan sebagai tersangka. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/04/94938-tersangka-korupsi-pengurusan-izin-tinggal-wna.jpg)
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi WNA.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menyebut penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat mereka dalam perkara tersebut.