Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
Wamenaker Afriansyah Noor saat podcast dengan Suara.com. (Suara.com/Dendy)
baca 10 detik
  • Wamenaker Afriansyah Noor membatasi sistem outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang guna memenuhi tuntutan para buruh.
  • Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengatur praktik alih daya agar lebih adil.
  • Pemerintah bersama pihak terkait sedang melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan kebijakan final terkait regulasi tenaga kerja tersebut.

Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan mengapa pemerintah tidak memilih opsi menghapus sistem outsourcing, dan justru mempertimbangkan pembatasan hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni catering, security, driver, dan cleaning Service.

Afriansyah menegaskan pembatasan tersebut bukan berarti memandang empat profesi tersebut sebagai pekerjaan yang rendah.

"Tapi memang pembatasan ini tentunya membuat, pertama tenaga alih daya atau outsourcing ini bisa termanfaatkan dengan baik. Yang kedua perusahaan pengguna pun itu bisa menggunakan tenaga outsourcing ini dengan sebaik-baiknya dengan mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku, regulasi yang berlaku di bidang ketenagakerjaan," kata Afriansyah dalam podcast bersama Suara.com dikutip Senin (22/6/2026).

"Jadi prinsipnya tidak merugikan siapapun yang jelas juga tidak membuat iri siapapun," sambung Afriansyah.

Melalui diskusi dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, Afriansyah mengatakan pembatasan tersebut sebagai sebuah solusi dari tuntutan penghapusan sistem outsourcing.

"Tadinya kan ada rencana mau menghapuskan outsourcing. Nah itulah salah satu komunikasi saya dengan Said Iqbal bahwa saya rasa tidak bisa semua juga harus dihapus. Jadi diambillah jalan tengah, dibatasi lah jumlah jurusan atau bidang yang disepakatkan," ujar Afriansyah.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat hadir di Podcast bersama Suara.com, dikutip pada Senin (22/6/2026) [Suara.com/Bowo dan tim]
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat hadir di Podcast bersama Suara.com, dikutip pada Senin (22/6/2026) [Suara.com/Alfian W.]

Revisi Permen

Sebelumnya, Said Iqbal mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerjaan alih daya atau outsourcing.

Hal itu disampaikan Said Iqbal usai bertemu Afriansyah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

baca juga

"Kita mengangkat isu Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Pak Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco memang meminta untuk revisi. Karena Presiden konsen benar masalah tentang pekerjaan alih daya ini," kata Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Menurut dia, Presiden memberikan perhatian serius terhadap persoalan outsourcing yang selama ini menjadi salah satu isu utama yang diperjuangkan kalangan buruh.

Dalam pertemuan dengan wamenaker, Said Iqbal juga menyampaikan pandangan kalangan buruh mengenai praktik outsourcing di Indonesia.

"Seperti kalian dengar kan, Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan untuk menggunakan pekerja alih daya. Itu yang tadi kita diskusi dengan Pak Wamen," ujarnya.

Presiden Partai Buruh itu turut menyampaikan usulan dari kalangan buruh berupa penggunaan tenaga alih daya sebaiknya hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni catering, security, driver, dan cleaning Service.

"Di luar 4 itu, buruh menginginkan tidak menggunakan pekerja alih daya," imbuhnya

Namun, pembahasan terkait revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu masih akan dilanjutkan pada awal pekan depan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Said Iqbal, dialog tersebut bertujuan mencari titik temu atas arah kebijakan yang diinginkan Presiden terkait pengaturan outsourcing.

"Apa yang diinginkan Presiden, gak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi

Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:53 WIB

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:50 WIB

Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda

Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:04 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×