Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

M Nurhadi, Novian Ardiansyah

Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat hadir di Podcast bersama Suara.com, dikutip pada Senin (22/6/2026) [Suara.com/Bowo dan tim]
baca 10 detik
  • Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal dan Wamenaker Afriansyah Noor melakukan koordinasi strategis pada 11 Juni terkait perlindungan tenaga kerja.
  • Pemerintah membahas revisi regulasi alih daya serta perlindungan kesejahteraan pengemudi ojek online sesuai instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
  • Kemenaker mengundang LKS Tripartit Nasional untuk menyempurnakan regulasi agar tercipta produk hukum berkeadilan bagi pengusaha dan para pekerja.

Suara.com - Komitmen kuat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja langsung ditunjukkan oleh jajaran pemerintahan baru. Hanya berselang beberapa hari setelah resmi dilantik, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, langsung bergerak cepat melakukan koordinasi strategis dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, guna membahas penataan sistem alih daya (outsourcing) serta perlindungan tenaga kerja.

Pertemuan produktif tersebut dikonfirmasi langsung oleh Afriansyah Noor. Ia mengungkapkan bahwa dalam diskusi yang berlangsung hangat selama lebih dari satu jam pada tanggal 11 Juni tersebut, kedua belah pihak secara intensif membedah sejumlah isu krusial.

Selain penataan batas pekerjaan alih daya, pertemuan ini juga membahas perlindungan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), termasuk batas maksimal potongan komisi oleh pihak aplikator.

"Kita bertemu tanggal 11 Juni, kita berdiskusi hampir lebih kurang satu jam lebih," ujar Afriansyah Noor dengan nada optimistis dalam sebuah tayangan podcast bersama Suara.com.

Secara spesifik, dialog ini mengulas implementasi dua regulasi penting, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya serta Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

"Soal transportasi atau pekerja ojol kita diskusi dan kita juga akan berkomunikasi aktif, berdiskusi aktif untuk membantu agar regulasi ini bisa diterima semua pihak, baik pihak pengusaha atau manajemen perusahaan maupun pihak serikat pekerja dan serikat buruh," tambah Afriansyah.

Afriansyah mengapresiasi kehadiran Said Iqbal di jajaran penasihat kepresidenan. Berbekal rekam jejak dan pengalaman panjang Said di dunia ketenagakerjaan, pemerintah optimistis berbagai tantangan terkait regulasi alih daya dapat diselesaikan dengan baik.

Menanggapi adanya masukan dan komplain dari serikat pekerja terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, Afriansyah menjelaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya telah melalui proses panjang di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat hadir di Podcast bersama Suara.com, dikutip pada Senin (22/6/2026) [Suara.com/Bowo dan tim]
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat hadir di Podcast bersama Suara.com, dikutip pada Senin (22/6/2026) [Suara.com/Bowo dan tim]

Namun, demi mengakomodasi seluruh aspirasi dan menciptakan harmoni, Kemenaker dengan tangan terbuka kembali mengundang LKS Tripartit Nasional untuk duduk bersama melakukan penyempurnaan.

baca juga

"Kami dari Kementerian bertemu kembali, mengundang LKS Tripnas untuk kita duduk bersama agar supaya apa-apa yang nanti diputuskan tidak lagi menjadi komplain banyak pihak," jelas Wamenaker, menandaskan bahwa proses revisi saat ini tengah berjalan secara demokratis.

Iklim positif ini diharapkan semakin kuat seiring adanya inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perubahan komprehensif pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pemerintah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan oleh semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif sehingga melahirkan produk hukum yang berkeadilan.

Arahan Tegas Presiden Prabowo untuk Perlindungan Tenaga Kerja

Di sisi lain, Said Iqbal mengungkapkan bahwa langkah cepatnya ini merupakan pengejawantahan langsung dari visi Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Negara memberikan atensi dan kepedulian yang sangat besar terhadap nasib para pekerja alih daya di tanah air, sehingga menginstruksikan adanya revisi pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja? Simak Aturan dan Tata Caranya!

Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja? Simak Aturan dan Tata Caranya!

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:55 WIB

Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional

Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:56 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×