Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

M Nurhadi, Novian Ardiansyah

Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat hadir di Podcast bersama Suara.com, dikutip pada Senin (22/6/2026) [Suara.com/Bowo dan tim]
baca 10 detik
  • Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal dan Wamenaker Afriansyah Noor melakukan koordinasi strategis pada 11 Juni terkait perlindungan tenaga kerja.
  • Pemerintah membahas revisi regulasi alih daya serta perlindungan kesejahteraan pengemudi ojek online sesuai instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
  • Kemenaker mengundang LKS Tripartit Nasional untuk menyempurnakan regulasi agar tercipta produk hukum berkeadilan bagi pengusaha dan para pekerja.

Suara.com - Komitmen kuat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja langsung ditunjukkan oleh jajaran pemerintahan baru. Hanya berselang beberapa hari setelah resmi dilantik, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, langsung bergerak cepat melakukan koordinasi strategis dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, guna membahas penataan sistem alih daya (outsourcing) serta perlindungan tenaga kerja.

Pertemuan produktif tersebut dikonfirmasi langsung oleh Afriansyah Noor. Ia mengungkapkan bahwa dalam diskusi yang berlangsung hangat selama lebih dari satu jam pada tanggal 11 Juni tersebut, kedua belah pihak secara intensif membedah sejumlah isu krusial.

Selain penataan batas pekerjaan alih daya, pertemuan ini juga membahas perlindungan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), termasuk batas maksimal potongan komisi oleh pihak aplikator.

"Kita bertemu tanggal 11 Juni, kita berdiskusi hampir lebih kurang satu jam lebih," ujar Afriansyah Noor dengan nada optimistis dalam sebuah tayangan podcast bersama Suara.com.

Secara spesifik, dialog ini mengulas implementasi dua regulasi penting, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya serta Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

"Soal transportasi atau pekerja ojol kita diskusi dan kita juga akan berkomunikasi aktif, berdiskusi aktif untuk membantu agar regulasi ini bisa diterima semua pihak, baik pihak pengusaha atau manajemen perusahaan maupun pihak serikat pekerja dan serikat buruh," tambah Afriansyah.

Afriansyah mengapresiasi kehadiran Said Iqbal di jajaran penasihat kepresidenan. Berbekal rekam jejak dan pengalaman panjang Said di dunia ketenagakerjaan, pemerintah optimistis berbagai tantangan terkait regulasi alih daya dapat diselesaikan dengan baik.

Menanggapi adanya masukan dan komplain dari serikat pekerja terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, Afriansyah menjelaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya telah melalui proses panjang di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat hadir di Podcast bersama Suara.com, dikutip pada Senin (22/6/2026) [Suara.com/Bowo dan tim]
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat hadir di Podcast bersama Suara.com, dikutip pada Senin (22/6/2026) [Suara.com/Bowo dan tim]

Namun, demi mengakomodasi seluruh aspirasi dan menciptakan harmoni, Kemenaker dengan tangan terbuka kembali mengundang LKS Tripartit Nasional untuk duduk bersama melakukan penyempurnaan.

baca juga

"Kami dari Kementerian bertemu kembali, mengundang LKS Tripnas untuk kita duduk bersama agar supaya apa-apa yang nanti diputuskan tidak lagi menjadi komplain banyak pihak," jelas Wamenaker, menandaskan bahwa proses revisi saat ini tengah berjalan secara demokratis.

Iklim positif ini diharapkan semakin kuat seiring adanya inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perubahan komprehensif pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pemerintah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan oleh semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif sehingga melahirkan produk hukum yang berkeadilan.

Arahan Tegas Presiden Prabowo untuk Perlindungan Tenaga Kerja

Di sisi lain, Said Iqbal mengungkapkan bahwa langkah cepatnya ini merupakan pengejawantahan langsung dari visi Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Negara memberikan atensi dan kepedulian yang sangat besar terhadap nasib para pekerja alih daya di tanah air, sehingga menginstruksikan adanya revisi pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja? Simak Aturan dan Tata Caranya!

Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja? Simak Aturan dan Tata Caranya!

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:55 WIB

Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional

Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:56 WIB

Terkini

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:43 WIB