- Nadiem Makarim menegaskan program digitalisasi pendidikan merupakan arahan Presiden Jokowi untuk memodernisasi tata kelola sektor pendidikan nasional.
- Nadiem menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan laptop dan CDM periode 2019–2022.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara serta denda dan uang pengganti atas dugaan korupsi miliaran rupiah.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama masa kepemimpinannya merupakan bagian dari arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), beragenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Nadiem, sejak awal menjabat sebagai Mendikbudristek pada 2019, Jokowi telah mendorong kementeriannya untuk melakukan terobosan melalui pemanfaatan teknologi guna memodernisasi tata kelola pendidikan.
“Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat kabinet pertamanya, Jokowi secara khusus meminta Kementerian Pendidikan membangun platform teknologi untuk mendukung transformasi sektor pendidikan.
“Dalam rapat kabinet pertama, bayangkan Yang Mulia, rapat kabinet pertama, Pak Presiden menyebut untuk segera membangun platform teknologi khusus untuk Kemdikbudristek,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan bukanlah agenda pribadi ataupun upaya mencari keuntungan, melainkan pelaksanaan program yang sejalan dengan arahan pemerintah saat itu.
“Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden,” tandasnya.
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019–2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa.
Diduga Terima Rp809 Miliar
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem diduga menerima keuntungan sebesar Rp809,5 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).