- Nadiem Makarim membantah penggunaan anggaran Rp9,9 triliun untuk pengadaan Chromebook dalam sidang tipikor di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
- Nadiem menyatakan realisasi anggaran APBN untuk pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 hanya mencapai Rp2,72 triliun secara keseluruhan.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM periode tahun 2019–2022.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membantah tudingan bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk program pengadaan Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
“Dari angka Rp 9,9 triliun yang disebut di awal perkara, jika majelis melihat layar, hanya Rp6,7 triliun yang digunakan untuk membeli laptop Chromebook,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
“Ya, jadi angka Rp9,9 triliun itu bukan semuanya untuk Chromebook. Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk membeli laptop Chromebook. Sisanya untuk beli proyektor, modem, Wi-Fi, dan lain-lain,” tambah dia.
Dari Rp6,7 triliun uang yang digunakan untuk membeli Chromebook, Nadiem menyebut hanya Rp 2,72 triliun yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di Kemendikbudristek.
“Jadi anggaran yang dikeluarkan untuk membeli Chromebook selama 3 tahun yang di bawah pengelolaan dan tanggung jawab saya sebagai menteri, itu Rp 2,72 triliun. Dibagi 3 tahun Yang Mulia. Berarti per tahun anggaran yang dikeluarkan untuk Chromebook di bawah kementerian saya dengan APBN itu sekitar Rp 800 miliar sampai Rp 900 miliar per tahun,” tutur Nadiem.
“Kalau kita bandingkan ini dengan anggaran kementerian, di mana per tahunnya anggaran kementerian itu sekitar Rp 80-an sampai Rp 90 triliun, anggaran untuk Chromebook di bawah kementerian saya per tahun tidak sampai 1 persen dari anggaran,” NAdiem menambahkan.
Meski begitu, Nadiem menegaskan seluruh jajaran kementerian tetap memastikan bahwa proses pengadaan Chromebook berjalan sebagaimana mestinya dengan penyusunan kajian teknis, konsultasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
“Meskipun saya sebagai menteri tidak terlibat langsung dalam proses tersebut, saya menaruh keyakinan kepada seluruh tim yang menjunjung tinggi asas transparansi dan efisiensi. Inilah dasar dari kepercayaan saya yang besar kepada mereka,” tandas Nadiem.
Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/03/20611-nadiem-anwar-makarim.jpg)
Jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, jaksa juga meminta agar Nadiem diberikan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.
Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 809,5 miliar (Rp 809.566.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758).
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.