Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Pemerintah mengusulkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam evaluasi Prolegnas DPR RI pada Selasa, 23 Juni 2026.
  • Langkah ini bertujuan menciptakan landasan hukum spesifik guna memperkuat sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara global.
  • Pembentukan pusat finansial diharapkan meningkatkan daya saing, menarik investasi, dan mendukung pembiayaan proyek strategis maupun pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

Suara.com - Pemerintah secara resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di tingkat global.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, menjelaskan bahwa pembentukan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia,” kata Eddy dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, keberadaan pusat finansial internasional membutuhkan landasan hukum yang lebih spesifik dalam bentuk undang-undang tersendiri.

Meski belum masuk dalam daftar prioritas Prolegnas sebelumnya, pemerintah menilai terdapat urgensi nasional yang membuat pembahasan RUU ini perlu segera dilakukan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah memang memiliki kewenangan mengajukan RUU di luar daftar Prolegnas apabila terdapat kondisi tertentu yang dinilai mendesak.

“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas,” jelasnya.

Eddy menegaskan, kehadiran pusat finansial internasional diharapkan dapat menjadi salah satu motor penggerak baru perekonomian nasional. Kawasan ini nantinya akan difokuskan sebagai pusat layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi finansial, serta berbagai layanan penunjang sektor keuangan lainnya.

baca juga

Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan dan diversifikasi ekonomi nasional.

“Untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif dari sektor keuangan,” ujarnya.

RUU ini juga memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, mendorong inovasi sektor keuangan, serta menarik investasi dari pelaku usaha dalam dan luar negeri.

Selain itu, pusat finansial ini diharapkan dapat mendukung berbagai skema pembiayaan, mulai dari proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, hingga pembiayaan berkelanjutan dan program penanganan perubahan iklim.

Eddy berharap DPR RI dapat menyetujui usulan tersebut agar pembentukan kerangka hukum bagi pusat finansial internasional dapat segera direalisasikan.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:18 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Terkini

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:53 WIB

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:48 WIB

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:45 WIB

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:33 WIB

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:25 WIB

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:08 WIB

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan

Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran

Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:59 WIB