Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa]
baca 10 detik
  • Kapolri menyatakan kewenangan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauziah telah beralih sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  • Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan dua tersangka beserta 714 barang bukti perkara pencemaran nama baik kepada jaksa.
  • Kejaksaan memutuskan tidak menahan kedua tersangka namun mewajibkan mereka melakukan lapor diri setiap satu pekan selama proses hukum.

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma bukan lagi menjadi kewenangan Polri.

Menurutnya, tugas penyidik telah selesai setelah proses pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum.

Dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka. Jadi kewajiban kami sudah selesai,” kata Listyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan terkait penangguhan penahanan kini berada di tangan kejaksaan.

“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat ditanyakan di sana,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo (RS) dan dr Tifauziah Tyassuma usai menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/6/2026) kemarin.

Kedua tersangka tetap bisa pulang. Namun, mereka dikenai wajib lapor satu kali setiap pekan hingga proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum,” kata Marcelo, Senin kemarin.

baca juga

Menurutnya, tersangka yang diserahkan berjumlah dua orang, yakni Roy Suryo (RS) dan dr Tifauziah Tyassuma.

Dalam perkara ini, penyidik juga menyerahkan 714 barang bukti. Barang bukti itu didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan maupun video yang berkaitan dengan perkara.

Marcelo menjelaskan, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

Selain itu, keluarga menyatakan bersedia menjadi penjamin apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berlangsung.

“Kami juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka yang akan bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap dikenai wajib lapor setiap satu minggu sekali sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma disangkakan melanggar Pasal 434, 433, dan 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, hingga pemberatan pidana dan pengaduan.

Selain itu, Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait intervensi data hingga manipulasi atau pemalsuan data.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:11 WIB

Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa

Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:36 WIB

Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi

Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:28 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?

Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:13 WIB

Terkini

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB