- Kapolri menyatakan kewenangan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauziah telah beralih sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan dua tersangka beserta 714 barang bukti perkara pencemaran nama baik kepada jaksa.
- Kejaksaan memutuskan tidak menahan kedua tersangka namun mewajibkan mereka melakukan lapor diri setiap satu pekan selama proses hukum.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma bukan lagi menjadi kewenangan Polri.
Menurutnya, tugas penyidik telah selesai setelah proses pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum.
“Dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka. Jadi kewajiban kami sudah selesai,” kata Listyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan terkait penangguhan penahanan kini berada di tangan kejaksaan.
“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat ditanyakan di sana,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo (RS) dan dr Tifauziah Tyassuma usai menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/6/2026) kemarin.
Kedua tersangka tetap bisa pulang. Namun, mereka dikenai wajib lapor satu kali setiap pekan hingga proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum,” kata Marcelo, Senin kemarin.
Menurutnya, tersangka yang diserahkan berjumlah dua orang, yakni Roy Suryo (RS) dan dr Tifauziah Tyassuma.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyerahkan 714 barang bukti. Barang bukti itu didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan maupun video yang berkaitan dengan perkara.
Marcelo menjelaskan, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Selain itu, keluarga menyatakan bersedia menjadi penjamin apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka yang akan bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap dikenai wajib lapor setiap satu minggu sekali sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma disangkakan melanggar Pasal 434, 433, dan 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, hingga pemberatan pidana dan pengaduan.
Selain itu, Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait intervensi data hingga manipulasi atau pemalsuan data.