- Neisha Amalia, siswi SMAN 6 Jakarta, meninggal akibat kecelakaan tersangkut kabel menjuntai di Kebayoran Baru pada 18 Juni 2026.
- Anggota DPRD DKI Jakarta mengkritik lemahnya pengawasan infrastruktur utilitas yang menyebabkan masalah kabel semrawut terus berlarut selama bertahun-tahun.
- Pemerintah didesak segera menegakkan sanksi bagi perusahaan lalai dan mempercepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah di Jakarta.
Suara.com - Tragedi kabel semrawut di Jakarta kembali memakan korban jiwa. Siswi SMAN 6 Jakarta, Neisha Amalia Evrian Putri (16), meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya tersangkut kabel menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Insiden yang terjadi saat korban dalam perjalanan menuju sekolah itu memicu gelombang kritik keras terhadap tata kelola infrastruktur utilitas di Ibu Kota, yang dinilai dibiarkan tanpa pembenahan serius selama bertahun-tahun.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hardiyanto Kenneth, menegaskan peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sekadar kecelakaan lalu lintas biasa.
Ia menyebut kejadian ini sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap jaringan utilitas yang membentang di ruang publik.
“Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Namun di balik duka ini, ada persoalan serius yang harus dibenahi. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur utilitas yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Kenneth kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Kenneth juga menyinggung kondisi kabel semrawut di Jakarta yang disebutnya sebagai masalah menahun tanpa penyelesaian.
Ia mengutip pandangan pengamat tata kota Yayat Supriatna yang menggambarkan persoalan itu dengan istilah “CLBK”.
“Kalau saya boleh mengutip statement dari pengamat tata kota, Pak Yayat Supriatna, beliau menyampaikan ini CLBK. Apa itu CLBK? Cucian Lama Belum Kering. Jadi masalah ini benar-benar dari dulu enggak beres-beres,” sorotnya.

Menurutnya, Jakarta sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang mewajibkan pemindahan kabel udara ke bawah tanah. Namun, aturan tersebut dinilai belum berjalan efektif.
“Perda ini dibuat pakai uang rakyat, pakai APBD, mulai dari kajian sampai naskah akademiknya. Sudah jadi barangnya, kok belum dipakai? Pengawasan kita itu kurang sekali,” tuturnya.
Ia mendesak agar pemerintah tidak berhenti pada pernyataan duka, melainkan segera menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan utilitas yang terbukti lalai.
“Jangan sampai kasus ini berhenti pada rasa prihatin semata. Harus ada evaluasi dan penegakan tanggung jawab yang jelas. Keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh lemahnya pengawasan maupun buruknya tata kelola utilitas. Jika terbukti lalai, perusahaan utilitas harus dikenai denda maksimal, pembekuan izin, hingga tanggung jawab penuh kepada keluarga korban,” tegasnya.
Kenneth juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turun langsung menangani persoalan ini, termasuk melakukan evaluasi terhadap Dinas Bina Marga jika diperlukan.
“Jangan sampai main salah-salahan terus, lalu yang terus-terusan jadi korban adalah masyarakat. Harus ada ketegasan dari Pak Gubernur, karena kan memang anak buah Pak Gubernur. Harus ada evaluasi di Bina Marga, ya mungkin harus ada penyegaran,” ucapnya.
Sebagai langkah jangka panjang, ia mendorong percepatan program pemindahan kabel udara ke bawah tanah, terutama di kawasan rawan seperti sekolah, jalan utama, dan koridor dengan mobilitas tinggi.
“Solusi terbaik dan permanen adalah mempercepat pemindahan kabel udara ke jaringan bawah tanah, dimulai dari koridor sekolah dan jalan utama. Jangan sampai ada korban berikutnya. Nyawa warga, terlebih anak-anak dan pelajar, terlalu berharga untuk dikorbankan akibat kelalaian yang sebenarnya bisa dicegah,” tegasnya.