- Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebelumnya menyatakan Raudi tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut.
- Kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan tersangka karena bertolak belakang dengan fakta persidangan yang telah diuji hakim.
Suara.com - Penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka dalam kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman memicu polemik.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta sebelumnya menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Raudi dalam perbuatan melawan hukum pada perkara tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, disebutkan bahwa Raudi Akmal hanya terlibat dalam aktivitas penggalangan massa.
Kegiatan itu mencakup sosialisasi program hibah, membantu penyusunan proposal, hingga mengawal pengajuan bantuan kelompok sadar wisata.
Namun, hakim menegaskan aktivitas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal,” demikian pertimbangan majelis.
Majelis juga menyatakan tidak ada bukti kerja sama maupun pembagian peran antara Raudi dengan perangkat daerah Sleman dalam kebijakan perluasan dana hibah.
Bahkan, meskipun ada kesamaan kehendak dengan tim pemenangan, tidak ditemukan peran aktif dalam tindakan melawan hukum.
Fakta tersebut diperkuat oleh berbagai keterangan saksi dan alat bukti yang diuji secara terbuka di persidangan.
Putusan itu menjadi dasar kuat bahwa keterlibatan Raudi tidak memenuhi unsur pidana korupsi.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Sleman tetap menetapkan Raudi sebagai tersangka.
Langkah ini memicu tanda tanya besar, terutama karena dinilai bertolak belakang dengan fakta persidangan yang telah diuji hakim.
Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, mempertanyakan dasar hukum penetapan tersebut.
Ia menilai publik berhak mengetahui apakah terdapat alat bukti baru yang belum terungkap dalam persidangan sebelumnya.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, fakta atau alat bukti baru apa yang dimiliki penyidik sehingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim,” ujar Soepriyadi.