- Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung atas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR.
- Tersangka ditangkap melalui pelacakan transaksi daring dan mengakui perbuatannya yang dilakukan dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman beralkohol.
- Korban mengalami luka serius berupa kehilangan penglihatan serta cedera fisik lainnya akibat aksi kekerasan yang dilakukan tersangka tersebut.
Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melacak aktivitas digital tersangka yang sempat melakukan sejumlah transaksi daring. Jejak tersebut menjadi petunjuk penting bagi tim dalam menentukan lokasi persembunyian pelaku.
"Pada pagi hari tersangka melakukan beberapa transaksi. Informasi itu menjadi petunjuk bagi tim yang melakukan pencarian di sekitar kawasan perumahan di Majalaya. Pada sore hingga malam hari, tersangka akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan," ujar Rudi di Bandung, Selasa (23/6).
Setelah ditangkap, Taufik lebih dulu dibawa ke Polsek Majalaya sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jawa Barat.
Kapolda menjelaskan, sesuai prosedur, polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba terhadap tersangka. Hasil tes menunjukkan Taufik negatif menggunakan narkotika.
"Dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tersangka. Tes narkoba juga sudah dilakukan dan hasilnya negatif," katanya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban. Polisi kini masih mendalami motif serta kronologi lengkap penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Menurut Rudi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga menyatakan saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
"Semua perbuatannya diakui. Dia mengaku menyesal dan menyebut saat kejadian berada dalam kondisi dipengaruhi alkohol," ujar Rudi.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pengirim pesan tersebut memberi tahu bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Akibat dugaan penyiksaan yang dialaminya, korban menderita luka serius. YTR dilaporkan mengalami gangguan penglihatan hingga kehilangan fungsi penglihatan pada kedua mata, bibir robek, kesulitan berbicara, serta tidak mampu berjalan normal. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang.
Saat ini penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap secara rinci motif dan rangkaian tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban.