Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01 WIB
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
baca 10 detik
  • MUI mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada Taufik Hidayat atas kasus penganiayaan berat terhadap YTR di Bandung.
  • Tindakan kekerasan tersebut dinilai melanggar nilai hukum, agama, serta norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat luas.
  • MUI mengimbau generasi muda segera mengakhiri hubungan tidak sehat jika pasangan mulai menunjukkan perilaku posesif dan pemaksaan kehendak.

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kasus penganiayaan berat yang menimpa YTR di Bandung, Jawa Barat.

MUI mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Taufik Hidayat, guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menilai tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga melanggar nilai hukum, agama, dan sosial yang berlaku di masyarakat.

"Kalau sudah peristiwa ini kan setelahnya sudah ke ranah hukum. Maka itu hukuman memang harus dihukum sekeras-kerasnya dan harus hukuman maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali," ujar Siti Ma'rifah di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, hukuman berat perlu diberikan untuk memutus anggapan keliru yang masih berkembang dalam sebagian hubungan asmara, seperti merasa memiliki hak untuk mengendalikan atau memperlakukan pasangan secara semena-mena atas nama cinta.

"Jadi dianggapnya kalau kita mengasihi seorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan," kata dia.

"Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya (harus) dihukum," lanjut Siti.

MUI juga mengingatkan generasi muda agar lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan, terutama perilaku posesif dan pemaksaan kehendak yang kerap menjadi awal terjadinya kekerasan.

Siti Ma'rifah mengimbau remaja untuk tidak ragu mengakhiri hubungan apabila pasangan mulai menunjukkan perilaku yang tidak sehat.

baca juga
Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat duduk di dalam kendaraan taktis setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]
Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat duduk di dalam kendaraan taktis setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]

"Kalau ini pasangan kita atau orang yang dekat dengan kita ini sudah menunjukkan gejala-gejala dan memaksakan kehendak, tidak sehat, ya sudah harus segera ditinggalkan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, MUI menyatakan optimistis aparat kepolisian mampu menangani kasus tersebut secara tuntas. Siti berharap proses penegakan hukum dapat berjalan cepat sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Insya Allah punya harapan besar polisi bisa menangani kasus seperti ini. Ini masih di wilayah Indonesia, Insya Allah bisa ditemukan dan memang harus dipercepat. Itu saja sih, saya berharap kepada pihak aparat ini, untuk dihukum seberat-beratnya," kata dia.

Kasus penganiayaan terhadap YTR menjadi perhatian publik setelah kondisi korban mendapat sorotan luas di media sosial.

Aparat kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan terus mendalami kasus tersebut. MUI berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:50 WIB

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:57 WIB

Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah

Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah

Entertainment | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:17 WIB

Terkini

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB