Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

Bangun Santoso

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. (ANTARA/HO-Humas DPR RI)
baca 10 detik
  • Seorang perempuan di Bandung menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh pacarnya selama tiga tahun hingga memicu kecaman keras.
  • Anggota DPR mendesak aparat mengusut kasus ini menggunakan KUHP dan UU TPKS untuk menjamin pelaku mendapatkan hukuman tegas.
  • LPSK diminta memberikan perlindungan serta bantuan medis dan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami oleh pihak korban.

Suara.com - Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung yang diduga dilakukan oleh pacarnya selama tiga tahun merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan menjadi alarm serius bagi negara dalam upaya perlindungan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengecam keras peristiwa memilukan itu.

Dia juga mendesak aparat untuk mengusut kasus kekerasan tersebut secara tuntas dan transparan dan berkeadilan.

"Tidak boleh ada ruang impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan," kata Selly dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Dia menjelaskan, dari perspektif hukum, perbuatan tersebut tidak hanya dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum dalam KUHP terkait penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila selama masa penyekapan korban mengalami eksploitasi, pemaksaan, ancaman, atau bentuk kekerasan seksual lainnya.

UU TPKS, kata dia, secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual fisik dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c.

Apabila ditemukan unsur eksploitasi seksual, pelaku juga dapat dijerat Pasal 12 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Selain itu, UU TPKS juga menegaskan hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam kasus seperti ini, kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sangat penting. Mengingat korban mengalami penyekapan dan kekerasan dalam jangka waktu yang panjang, korban berpotensi mengalami trauma mendalam, ketakutan, serta kerentanan terhadap intimidasi.

baca juga

Karena itu, LPSK perlu segera memberikan perlindungan, pendampingan, bantuan medis dan psikologis, serta memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban, termasuk apabila diperlukan perlindungan fisik dan proses rehabilitasi.

"Negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi proses hukum sendirian," tegas dia.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan sering kali berlangsung dalam relasi yang timpang dan berlangsung dalam waktu lama karena korban berada dalam situasi ketakutan, ketergantungan, atau isolasi dari lingkungan sosialnya.

"Karena itu, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan psikologis, medis, dan sosial bagi korban," katanya.

Selly juga menambahkan, bahwa Komisi VIII DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan akan terus mendorong implementasi UU TPKS secara efektif, penguatan layanan perlindungan perempuan di daerah, serta peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum, LPSK, pemerintah daerah, dan lembaga layanan agar kasus serupa dapat dicegah dan ditangani secara lebih cepat, komprehensif, dan berpihak pada korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alfeandra Dewangga Resmi Tinggalkan Persib, Ungkap Alasan Berat di Balik Keputusannya

Alfeandra Dewangga Resmi Tinggalkan Persib, Ungkap Alasan Berat di Balik Keputusannya

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:36 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:17 WIB

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:04 WIB

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:30 WIB

Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap

Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap

Foto | Rabu, 24 Juni 2026 | 06:00 WIB

Terkini

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 09:47 WIB

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Bekaci | Rabu, 23 September 2026 | 09:46 WIB

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:44 WIB

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 09:43 WIB

Banyak Prajurit Tangani Bencana, Upacara Puncak HUT TNI Batal Digelar di Monas

Banyak Prajurit Tangani Bencana, Upacara Puncak HUT TNI Batal Digelar di Monas

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:41 WIB

Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi

Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi

Kaltim | Rabu, 23 September 2026 | 09:37 WIB

Urutan Eksfoliasi Wajah untuk Pemula, Ketahui agar Tidak Iritasi

Urutan Eksfoliasi Wajah untuk Pemula, Ketahui agar Tidak Iritasi

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 09:35 WIB

vivo X500 Series Tak Sendirian, Ada Buds Clip dan Watch 6 yang Makin Lengkapkan Ekosistem

vivo X500 Series Tak Sendirian, Ada Buds Clip dan Watch 6 yang Makin Lengkapkan Ekosistem

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 09:25 WIB

Heboh Kabar Cerai, Mengukur Kecocokan Weton Sara Wijayanto dan Demian Aditya Menurut Primbon Jawa

Heboh Kabar Cerai, Mengukur Kecocokan Weton Sara Wijayanto dan Demian Aditya Menurut Primbon Jawa

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 09:23 WIB

Kisah Solihin Lolos dari Maut: Lari Saat Hawa Panas Mulai Membakar Lapak di Kebayoran Lama

Kisah Solihin Lolos dari Maut: Lari Saat Hawa Panas Mulai Membakar Lapak di Kebayoran Lama

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:20 WIB

×