- Polda Metro Jaya memeriksa Aliansi Ormas Islam terkait laporan penyebaran potongan video ceramah Jusuf Kalla.
- Pelapor menyerahkan berbagai alat bukti berupa tangkapan layar dan rekaman konten media sosial untuk memperkuat dugaan pelanggaran hukum.
- Perwakilan pelapor memberikan keterangan kepada penyidik meskipun menyayangkan keputusan pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
"Kami berharap sejak awal perkara ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Tapi apa pun itu, sebagai warga negara karena sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, maka tetap akan kami kawal terus sampai nanti bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, hanya Gurun yang dimintai keterangan sebagai pelapor sekaligus perwakilan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama.
Sebelumnya, Aliansi 40 Ormas Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri terkait unggahan yang menampilkan potongan video ceramah Jusuf Kalla.
Pelapor menilai penyebaran video tersebut telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan media sosial sehingga perlu diproses secara hukum.