- Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto sebagai tersangka korupsi izin pertambangan bauksit ilegal di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
- Tersangka melakukan penambangan di luar wilayah izin resmi dan mengekspor hasilnya melalui dokumen PT Quality Sukses Sejahtera.
- Penyidik menyita aset berupa mobil mewah, alat berat, serta tanah dalam penggeledahan di Jakarta dan Pontianak bulan Juni.
Suara.com - Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti usai melakukan penggeledahan sejak tanggal 11-16 Juni 2026 lalu. Penggeledahan itu terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025 atas nama tersangka PDT alias Aseng.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, berdasarkan hasil penggeledahan petugas menyita sejumlah mobil mewah, Lamborghini Aventador, ada juga Fortuner, ada juga Camry.
“Ada juga alat berat lain seperti ekskavator, dan dump truck,” kata Anang, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2026).
Selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah harta berupa kantor atau tanah.
Anang mengatakan, saat ini kendaraan mewah seperti Lamborghini yang disita penyidik sedang dikirim dari wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.
“Insyaallah pekan ini nyampai ya, pekan ini. Mudah-mudahan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Adapun tersangka dalam perkara ini, Sudianto alias SDT selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, dalam perkara ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Saat ini, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Syarief, kepada wartawan di Kantornya, Kamis (22/5/2026).
Dalam perkara ini, PT QSS tidak melakukan penambangan di kawasan yang telah ditentukan sesuai dengan IUP. PT QSS, lanjut Syarief, justru melakukan penambangan di luar wilayah yang tertera pada IUP yang sudah diterbitkan.
“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu,” kata Syarief.
“Tapi menambang di tempat lain, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” imbuhnya.
Aksi ini telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2025. Kekinian, penyidik masih melakukan penggeledahan, baik di Pontianak maupun Jakarta.
Sementara kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” kata Syarief.
SDT saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.