Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief usai diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta pada 24 Juni 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji.
  • Penyidik mendalami alasan pemangkasan 20.000 kuota haji tambahan yang diduga menyalahi aturan alokasi bagi jemaah haji reguler.
  • Kasus ini telah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah pihak swasta sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti skandal dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Kali ini, penyidik mencecar mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, terkait kejanggalan pembagian kuota haji tambahan.

Fokus utama pemeriksaan adalah mencari tahu mengapa 20.000 kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan mayoritas bagi jemaah reguler, justru dipangkas dan dibagi rata menjadi 50 persen untuk haji khusus.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara HL. Dalam pemeriksaan yang dilakukan dari pagi sampai siang, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan, mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 persen:50 persen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/6/2026).

Budi menjelaskan, keterangan Hilman sangat krusial untuk mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pasalnya, sesuai aturan, skema pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

“Termasuk juga keterangan ini mengonfirmasi pihak-pihak, siapa saja yang berperan menginisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” jelas Budi.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Hilman memilih irit bicara kepada awak media. Ia hanya memberikan jawaban singkat mengenai materi pemeriksaannya.

“Diminta keterangan saja,” ucap Hilman sembari berlalu.

baca juga
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kiri) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kiri) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]

Sengkarut korupsi ini sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK menduga ada permainan di balik layar yang merugikan jemaah haji reguler demi kepentingan pihak tertentu.

Selain dari unsur pemerintah, KPK juga telah menahan pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB

Terkini

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB