- Ribuan siswa di Batam mengikuti pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis pada Minggu (21/6/2026) atas arahan pihak sekolah.
- KPAI menyoroti potensi eksploitasi anak karena siswa dilibatkan dalam agenda politik yang tidak sesuai dengan prinsip partisipasi anak.
- Pemerintah pusat melalui Wamendikdasmen dan DPRD Batam akan menyelidiki dugaan mobilisasi siswa dalam kegiatan yang memicu polemik publik tersebut.
Suara.com - Ribuan siswa berseragam memenuhi kawasan Pemerintah Kota Batam pada Minggu (21/6/2026). Mereka berjalan beriringan dalam pawai dan jalan santai yang diklaim sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di tengah lautan peserta, terdapat siswa sekolah dasar dan menengah pertama yang ikut membawa pesan agar program unggulan pemerintah tersebut tetap berjalan.
Namun, di balik narasi dukungan terhadap pemenuhan gizi anak, muncul pertanyaan lain yang lebih mendasar mengenai sejauh mana keterlibatan anak-anak dalam aksi tersebut dilakukan secara sukarela dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Polemik itu berkembang setelah sejumlah siswa mengaku mengikuti kegiatan karena arahan sekolah.
Kritik pun bermunculan, mulai dari dugaan eksploitasi anak hingga desakan agar pemerintah daerah menjelaskan alasan pelibatan ribuan peserta didik dalam kegiatan yang sarat muatan aspirasi publik tersebut.
Apakah Melanggar Hukum?

Perdebatan mengenai kegiatan tersebut menguat setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pelibatan siswa dalam aksi dukungan terhadap MBG berpotensi bertentangan dengan prinsip Partisipasi Bermakna Anak.
Komisioner KPAI Sylvana Apituley menyebut mobilisasi anak dalam kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi dan manipulasi anak untuk agenda orang dewasa.
Menurut dia, aksi tersebut dirancang dan dipimpin oleh orang dewasa, sementara anak-anak tidak memiliki ruang yang cukup untuk memahami maupun memberikan masukan terhadap substansi kebijakan yang diperjuangkan.
KPAI menilai siswa yang dilibatkan belum memiliki pengetahuan memadai mengenai persoalan tata kelola dan penghentian sementara Program MBG yang menjadi isu nasional.
Karena itu, kehadiran mereka dalam aksi penyampaian aspirasi tidak dapat dianggap sebagai partisipasi yang bermakna.
Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk berpartisipasi sesuai usia dan tingkat kematangannya, sekaligus memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
KPAI juga mengingatkan bahwa sekolah memiliki kewajiban menciptakan ruang partisipasi yang sehat bagi anak.
Anak harus didorong untuk berpikir kritis, memiliki pendapat sendiri, serta menyampaikan pandangan tanpa tekanan maupun manipulasi dari pihak lain.
Siapa Pemain di Balik Layar?
Kegiatan pawai dukungan MBG itu disebut melibatkan Dinas Pendidikan Kota Batam.
Kepala Dinas Pendidikan Batam Hendri Arulan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk menampung aspirasi orang tua yang sempat khawatir setelah program MBG dihentikan sementara di sejumlah sekolah.
Menurut Hendri, banyak orang tua berharap program tersebut tetap berlanjut karena dinilai memberikan manfaat bagi kebutuhan gizi dan tumbuh kembang anak.

Karena itu, pawai dijadikan sarana untuk menyampaikan harapan masyarakat kepada pemerintah.
Namun, muncul pertanyaan mengenai siapa pihak yang menginisiasi dan mengarahkan kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah anggota DPRD Batam dari Fraksi Gerindra turut hadir dan menyampaikan orasi dari atas mobil komando.
Keterlibatan unsur politik dalam kegiatan yang juga diikuti ribuan siswa memicu sorotan publik.
Ketua Komisi IV DPRD Batam Dandis Raja Guguk bahkan menyatakan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Batam untuk meminta penjelasan mengenai konsep dan tujuan kegiatan tersebut.
Menurut Dandis, DPRD perlu mengetahui secara rinci alasan pelibatan peserta didik, terlebih Kota Batam telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kota Ramah Anak yang baru disahkan pada 2025.
Di lapangan, seorang siswi kelas VIII SMP Negeri 20 Batam bernama Seftia mengaku keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut merupakan kewajiban dari sekolah.
"Diwajibkan ikut oleh sekolah kegiatan jalan santai atau olahraga, hanya hari ini saja," ujarnya.
Pernyataan itu menjadi salah satu alasan mengapa polemik terus berkembang, karena memunculkan pertanyaan mengenai unsur kesukarelaan dalam keikutsertaan siswa.
Wamendikdasmen Turun Tangan
Polemik tersebut kini mendapat perhatian pemerintah pusat. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyatakan akan melakukan pengecekan terkait dugaan pelibatan siswa SD dan SMP dalam aksi dukungan terhadap Program MBG di Batam.
Menurut Fajar, pengelolaan pendidikan dasar berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai peristiwa yang terjadi.
Meski demikian, ia belum ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum memperoleh gambaran utuh mengenai bentuk kegiatan tersebut.
"Itu perlu dicek pawai, demo atau kegiatan festival ya. Kan itu beda konotasi demo dengan festival. Coba dicek dulu," katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat masih menunggu hasil penelusuran sebelum mengambil kesimpulan.
Namun, perdebatan mengenai batas antara partisipasi siswa, penyampaian aspirasi publik, dan perlindungan hak anak diperkirakan belum akan berakhir dalam waktu dekat.