- Kuasa hukum Sony Sonjaya mengajukan permohonan status justice collaborator kepada LPSK dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
- Kejaksaan Agung sebelumnya menolak permohonan tersebut karena Sony dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus tindak pidana korupsi.
- LPSK saat ini sedang mendalami permohonan tersebut dengan memeriksa saksi serta menjadwalkan pertemuan dengan Sony di Kejaksaan Agung.
Suara.com - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyinggung kasus Bharada E saat menjelaskan upaya kliennya memperoleh status justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Krisna, pihaknya menghormati keputusan Kejaksaan Agung yang menolak permohonan justice collaborator Sony. Namun, mereka tetap melanjutkan upaya tersebut melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kita kan dengan penolakan kita justice collaborator di Kejaksaan, enggak apa-apa, itu pertimbangan Kejaksaan, kita tetap hargai dan hormati keputusan itu," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Meski demikian, dia menilai masih ada peluang bagi Sony untuk memperoleh status tersebut melalui mekanisme yang tersedia di LPSK.
Dalam keterangannya, Krisna kemudian membandingkan permohonan Sony dengan kasus Bharada E yang pernah mendapatkan status justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ingat enggak dalam kasusnya dulu Bharada E? Dia pelaku aja dapat justice collaborator dari LPSK," ujarnya.
Menurut Krisna, pemberian status justice collaborator kepada Bharada E menunjukkan bahwa seseorang yang terlibat dalam tindak pidana tetap dapat memperoleh perlindungan dan status tersebut sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
![Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/12/78100-lpsk-mencabut-perlindungan-bharada-e.jpg)
Karena itu, ia berharap LPSK dapat mempertimbangkan permohonan yang diajukan Sony secara objektif.
Saat ini, kata dia, proses di LPSK masih berjalan. Bahkan, istri Sony telah dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman permohonan yang diajukan.
"Kemarin istrinya Pak Sony pun juga sudah diminta keterangan oleh LPSK. Lalu dalam waktu dekat ini pihak LPSK akan berkunjung ke Kejaksaan bertemu dengan Pak Sony. Dan setelah itu dia akan rapat pimpinan untuk memutuskan," imbuh Krisna.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony dalam kasus dugaan korupsi Program MBG.
Penyidik menilai Sony tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut, salah satunya karena dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik.
Kini, nasib permohonan justice collaborator Sony berada di tangan LPSK yang masih melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan.