- Pemprov DKI Jakarta berencana membangun sebelas rumah susun baru pada tahun 2027 untuk mengatasi masalah keterbatasan hunian warga.
- Lokasi pembangunan tersebar di sebelas wilayah strategis Jakarta guna menyediakan hunian vertikal yang layak bagi masyarakat umum dan terprogram.
- Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta sedang mengusulkan proyek tersebut kepada Kementerian PKP agar mendapat dukungan anggaran pemerintah pusat.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun 11 rumah susun (rusun) baru pada 2027 sebagai jawaban atas sulitnya warga, khususnya generasi muda, memiliki hunian di ibu kota.
Pembangunan rusun itu dinilai menjadi satu-satunya solusi realistis di tengah keterbatasan lahan Jakarta yang membuat harga rumah tapak kian tak terjangkau.
"Nggak mungkin Jakarta ini orang bisa memiliki lahan. Kecuali orang yang mampu ya, yang landed. Maka housing yang vertikal inilah yang menjadi kata kunci untuk itu," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung baru-baru ini.
Sebelas rusun yang diusulkan mencakup wilayah-wilayah strategis di Jakarta, yakni Muara Angke, Marunda Cluster A, B, dan C, Komarudin, Rorotan IX, Cakung KM 2, Tongkol Tahap III, Semper Cakung Drain, Bojong Indah, dan Daan Mogot KM 18.
Usulan pembangunan itu kini tengah bergulir di meja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mendapat restu dan dukungan penganggaran.
"Terkait 11 rusun tersebut sedang proses pengusulan ke Kementerian PKP," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, Jumat (26/6/2026).
Kelik berharap, program ini mendapat angin segar dari pemerintah pusat melalui program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
"Besar harapan dapat didukung penuh melalui program 3 juta rumah sebagai portofolio bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah," lanjut Kelik.
Adapun hunian di rusun-rusun tersebut diperuntukkan bagi dua kelompok sasaran, yakni masyarakat terprogram dan masyarakat umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2024.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Jakarta mulai bergerak serius mengatasi krisis keterjangkauan hunian, dengan menggabungkan kekuatan fiskal daerah dan pusat demi menyediakan atap yang layak bagi warganya.