- Presiden Prabowo Subianto mengucapkan kata "ndasmu" dalam pidatonya di acara PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo, Rabu (24/6/2026).
- Dosen UMY, Fajar Junaedi, menyatakan tindakan tersebut melanggar etika deontologi karena presiden harus menjaga martabat dan tutur kata publik.
- Fajar mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang segera meminta maaf sebagai bentuk tanggung jawab moral setelah melontarkan kata tersebut.
Suara.com - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi, menilai ucapan "ndasmu" yang kembali dilontarkan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII, Gorontalo, Rabu (24/6/2026) kemarin tidak bisa dipandang sekadar sebagai guyonan atau celetukan spontan.
Menurutnya, sebagai kepala negara, setiap ucapan presiden akan selalu menjadi perhatian publik.
Peristiwa itu berawal ketika Prabowo sedang bersemangat menyampaikan pidato mengenai pemerataan kesejahteraan dan kritik terhadap pejabat yang tidak jujur.
Namun, saat emosi memuncak, kata "ndasmu" terlontar sebelum Prabowo meminta maaf dan bergurau agar bagian itu dihapus karena khawatir kembali menuai kritik.
"Bagi banyak orang, itu hanyalah keceplosan manusiawi yang disambut dengan tawa. Namun, jika kita melihatnya melalui lensa etika deontologi, cerita ini menjadi jauh lebih dalam," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
"Etika deontologi mengajarkan bahwa kebenaran suatu tindakan bukan diukur dari niat baik atau akibatnya, melainkan dari kewajiban moral yang harus dipenuhi," imbuhnya.
Menurut Fajar, niat Prabowo untuk mengkritik korupsi atau ingin tampil dekat dengan masyarakat tidak menjadi persoalan.
Namun yang menjadi sorotan adalah posisi Prabowo sebagai presiden yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga tutur kata di ruang publik.
"Seperti yang diajarkan Immanuel Kant, ada imperatif kategoris, aturan mutlak yang berlaku universal, tanpa pengecualian. Bagi seorang Presiden Republik Indonesia, kewajiban itu sangat jelas: menjaga martabat jabatan, menjadi teladan kesopanan, dan menggunakan bahasa yang hormat di ruang publik," ujarnya.
Ia menilai seorang presiden memang boleh berbicara lugas dan tegas tapi tetap ada batas yang harus dijaga. Pasalnya ucapan kepala negara dapat memengaruhi cara masyarakat memandang etika dalam komunikasi publik.
"Niat saja tidak cukup. Ketika ia mengucapkan 'ndasmu', ia telah melanggar kewajiban moral yang melekat pada perannya," tandasnya.
Terlepas dari itu, Fajar mengapresiasi respons Prabowo yang langsung meminta maaf setelah mengucapkan kata tersebut.
Baginya, sikap itu menunjukkan kesadaran bahwa ada ucapan yang memang tidak semestinya disampaikan oleh seorang presiden.
"Dalam etika deontologi, tindakan ini bisa dilihat sebagai upaya memenuhi kewajiban lain: tanggung jawab untuk memperbaiki kesalahan. Ia tidak membela diri dengan alasan 'rakyat suka yang blak-blakan', melainkan langsung mengakui bahwa ia telah keluar dari jalur yang seharusnya," jelasnya.
Peristiwa itu, kata Fajar, menjadi pengingat bahwa seorang pemimpin dapat tetap tampil apa adanya tanpa harus mengabaikan etika berbahasa.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai isi pidato presiden, tetapi juga cara pesan tersebut disampaikan.
"Seorang presiden boleh blak-blakan, boleh penuh semangat, tetapi ia tidak boleh melupakan bahwa ada batas moral yang harus dijaga, bukan karena takut dikritik, melainkan karena itu adalah tugasnya yang paling mendasar," tandasnya.