Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:18 WIB
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
Ilustrasi senjata airgun. (Freepik)
baca 10 detik
  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF di Jakarta Utara karena diduga melakukan praktik jual beli senjata airgun ilegal.
  • Penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran saat transaksi jual beli senjata secara daring yang telah beroperasi sejak 2023.
  • Polisi menyita berbagai barang bukti modifikasi senjata dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Suara.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF alias B (28) yang diduga memperjualbelikan senjata airgun secara ilegal. Pelaku diamankan di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik jual beli airgun melalui aplikasi WhatsApp.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

"Tim melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti airgun tersebut dengan teknik undercover buy dengan menghubungi yang diduga sebagai pelaku dan memesan airgun jenis WG 321 warna hitam," kata Pandu dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Setelah harga disepakati, polisi mengatur pertemuan dengan pelaku di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok. Saat transaksi berlangsung, MF langsung ditangkap.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata jenis airgun yang dibawa pelaku," ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, MF mengaku telah menjalankan bisnis jual beli airgun sejak 2023. Ia juga mengaku melakukan modifikasi atau upgrade senjata di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 14 pucuk airgun berbagai merek dan tipe;
  • 68 pak peluru gotri;
  • 26 magazen;
  • Tabung gas CO2 dan green gas;
  • Berbagai suku cadang, aksesori, serta peralatan untuk memodifikasi airgun.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 306 KUHP tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, dan Senjata Lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:56 WIB

Terkini

Promo Belanja di SOGO dari BRI Khusus Oktober 2026

Promo Belanja di SOGO dari BRI Khusus Oktober 2026

Bri | Sabtu, 26 September 2026 | 08:16 WIB

Promo Akhir Bulan: Diskon 50% Ban Ban Tea Pakai BRImo

Promo Akhir Bulan: Diskon 50% Ban Ban Tea Pakai BRImo

Bri | Sabtu, 26 September 2026 | 08:12 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Guruh Soekarnoputra Berpulang, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:10 WIB

Cara Dapat Diskon Hotel 8% Pakai Kartu Virtual BRI

Cara Dapat Diskon Hotel 8% Pakai Kartu Virtual BRI

Bri | Sabtu, 26 September 2026 | 08:00 WIB

Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif

Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 08:00 WIB

Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi

Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 07:56 WIB

Mengenal Kondisi 'Gigi Hiu' pada Masa Pertumbuhan Anak dan Langkah Penanganannya

Mengenal Kondisi 'Gigi Hiu' pada Masa Pertumbuhan Anak dan Langkah Penanganannya

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 07:49 WIB

Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan

Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 07:47 WIB

5 Bahaya Menumpuk Steker Colokan Listrik di Satu Stop Kontak, Bisa Berakibat Fatal

5 Bahaya Menumpuk Steker Colokan Listrik di Satu Stop Kontak, Bisa Berakibat Fatal

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 07:43 WIB

Donald Trump Kembali Izinkan CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

Donald Trump Kembali Izinkan CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:36 WIB

×