Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:18 WIB
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
Ilustrasi senjata airgun. (Freepik)
baca 10 detik
  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF di Jakarta Utara karena diduga melakukan praktik jual beli senjata airgun ilegal.
  • Penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran saat transaksi jual beli senjata secara daring yang telah beroperasi sejak 2023.
  • Polisi menyita berbagai barang bukti modifikasi senjata dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Suara.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF alias B (28) yang diduga memperjualbelikan senjata airgun secara ilegal. Pelaku diamankan di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik jual beli airgun melalui aplikasi WhatsApp.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

"Tim melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti airgun tersebut dengan teknik undercover buy dengan menghubungi yang diduga sebagai pelaku dan memesan airgun jenis WG 321 warna hitam," kata Pandu dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Setelah harga disepakati, polisi mengatur pertemuan dengan pelaku di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok. Saat transaksi berlangsung, MF langsung ditangkap.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata jenis airgun yang dibawa pelaku," ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, MF mengaku telah menjalankan bisnis jual beli airgun sejak 2023. Ia juga mengaku melakukan modifikasi atau upgrade senjata di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 14 pucuk airgun berbagai merek dan tipe;
  • 68 pak peluru gotri;
  • 26 magazen;
  • Tabung gas CO2 dan green gas;
  • Berbagai suku cadang, aksesori, serta peralatan untuk memodifikasi airgun.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 306 KUHP tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, dan Senjata Lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:56 WIB

Terkini

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:21 WIB

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:03 WIB