- Roy Suryo mengajukan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026, terkait penetapan status tersangkanya.
- Roy menggugat prosedur penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya yang dinilai melanggar hukum serta hak asasi manusia.
- Gugatan ini menyebabkan penundaan jadwal sidang pokok perkara terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo tersebut.
Suara.com - Roy Suryo resmi mengajukan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta melalui sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Roy menggugat sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.
Dalam sidang dengan Nomor: Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini, Roy menilai proses penangkapan yang menimpanya beberapa waktu lalu telah melanggar prosedur hukum acara pidana dan hak asasi manusia.
“Yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga,” kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roy sempat datang terlambat ke ruang sidang lantaran harus memenuhi wajib lapor terlebih dahulu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana diketahui, ia saat ini berstatus tersangka namun tidak ditahan.
“Tadi saya harus melakukan wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sekitar ada sekitar 3-4 km dari sini. Jadi, mohon maaf kalau sedikit agak terlambat,” jelasnya.
Di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan nanti, Roy akan membeberkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapannya. Salah satu yang paling disorot adalah ketiadaan koordinasi aparat dengan perangkat lingkungan setempat saat penggeledahan dilakukan.
“Banyak bukti-bukti yang akan kita paparkan, termasuk ya pelanggaran yang sangat fatal. Kalau ada upaya paksa, apa, pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku ya, atau prosedur,” tegas Roy.
Ia menambahkan, keterlibatan pengurus lingkungan adalah syarat mutlak dalam upaya paksa.
“Misalnya apa? Diketahui oleh RT, RW setempat. Ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu,” katanya.
![Petugas kepolisian menggiring Tifauzia Tyassuma (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/22/27771-pelimpahan-tersangka-roy-suryo-dan-dokter-tifa-dokter-tifa.jpg)
Tak Ditahan
Gugatan praperadilam ini diajukan Roy setelah dirinya dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Roy ditangkap pada 19 Juni 2026 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski menyandang status tersangka, Kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy dengan syarat wajib lapor mingguan.
Akibat adanya gugatan praperadilan ini, jadwal sidang pokok perkara Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga kini masih tertunda, berbeda dengan dr Tifa yang dijadwalkan mulai bersidang pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang.