Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal

Vania Rossa

Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB
Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal
PPAKPI meminta KPPU mengkaji kebijakan maker to maker dalam perawatan tahunan liferaft. (Dok. Ist)
baca 10 detik
  • PPAKPI meminta KPPU mengkaji kebijakan perawatan liferaft "maker to maker" yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Laut pada tahun 2026.
  • Kebijakan tersebut dikhawatirkan membatasi penyedia jasa, meningkatkan biaya operasional, serta menghambat efisiensi logistik bagi para operator kapal nasional.
  • PPAKPI mengusulkan pembentukan forum konsultasi lintas sektoral guna mengevaluasi dampak kebijakan terhadap keselamatan dan iklim persaingan usaha yang sehat.

Suara.com - Perkumpulan Pengusaha Alat Keselamatan Pelayaran Indonesia (PPAKPI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkaji kebijakan maker to maker dalam perawatan tahunan liferaft atau rakit penolong kapal. Asosiasi menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi pilihan penyedia jasa, meningkatkan biaya logistik, hingga memengaruhi iklim persaingan usaha jika diterapkan tanpa evaluasi menyeluruh.

Permintaan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Nomor AL.202/1/1/DK/2026 tentang Pelaksanaan Maker to Maker Perawatan Liferaft.

Sekretaris Jenderal PPAKPI M. Fikih mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah meningkatkan standar keselamatan pelayaran. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi operator kapal maupun penyedia jasa perawatan alat keselamatan.

"Penerapan maker to maker perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keterbatasan layanan, kenaikan biaya logistik, maupun persoalan persaingan usaha. Karena itu kami mendorong pemerintah melibatkan KPPU dalam kajian kebijakan ini," kata Fikih.

PPAKPI menyoroti masih terbatasnya jumlah authorized service station untuk sejumlah merek liferaft. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyulitkan operator kapal, terutama di wilayah yang jauh dari lokasi pusat layanan resmi.

Menurut asosiasi, kapal bisa menghadapi tambahan biaya pengiriman, penanganan, serta waktu tunggu lebih lama apabila perawatan hanya dapat dilakukan di bengkel resmi yang ditunjuk oleh pabrikan.

Selain itu, PPAKPI menilai pembatasan layanan berdasarkan merek juga berpotensi mengurangi persaingan usaha di sektor jasa perawatan alat keselamatan pelayaran. Karena itu, pemerintah diminta memastikan kebijakan tetap menjaga keseimbangan antara standar keselamatan, ketersediaan layanan, efisiensi biaya, dan iklim usaha yang sehat.

Sebagai solusi, PPAKPI mengusulkan pembentukan forum konsultasi yang melibatkan DJPL, KPPU, BKI, KNKT, asosiasi pelayaran, produsen liferaft, authorized service station, hingga penyedia jasa nasional.

Melalui forum tersebut, asosiasi berharap kebijakan perawatan liferaft dapat dievaluasi secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesiapan industri, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, serta dampaknya terhadap biaya operasional pelayaran.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!

Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:55 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Terkini

Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal

Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal

Batam | Rabu, 30 September 2026 | 14:08 WIB

Deretan Motor dengan Nilai Jual Kembali Stabil Meski Berstatus Motor Bekas

Deretan Motor dengan Nilai Jual Kembali Stabil Meski Berstatus Motor Bekas

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 14:05 WIB

Membedah Toxic Relationship Lewat Lagu 'Kau yang Memilih Aku' Syahrini

Membedah Toxic Relationship Lewat Lagu 'Kau yang Memilih Aku' Syahrini

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 14:00 WIB

Bangladesh Janji Tampil Maksimal Hingga Sulitkan Timnas Indonesia di Laga Pemungkas

Bangladesh Janji Tampil Maksimal Hingga Sulitkan Timnas Indonesia di Laga Pemungkas

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 13:57 WIB

DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR, Puluhan Pasal Siap Dirombak Total

DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR, Puluhan Pasal Siap Dirombak Total

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:56 WIB

Review Film Bad and Crazy: Saat Sisi Gelap dan Gila dalam Diri Saling Bertabrakan

Review Film Bad and Crazy: Saat Sisi Gelap dan Gila dalam Diri Saling Bertabrakan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:54 WIB

5 Peeling Serum Lokal untuk Menghaluskan Tekstur dan Mencerahkan Wajah

5 Peeling Serum Lokal untuk Menghaluskan Tekstur dan Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:53 WIB

KPK Datangi Glamping di Ciater Subang, Diduga Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat

KPK Datangi Glamping di Ciater Subang, Diduga Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Stres Kuliah? Ini 5 Tempat Refreshing untuk Menyegarkan Pikiran Penat di Jogja

Stres Kuliah? Ini 5 Tempat Refreshing untuk Menyegarkan Pikiran Penat di Jogja

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Air Mawar?

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Air Mawar?

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

×