Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal

Vania Rossa

Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB
Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal
PPAKPI meminta KPPU mengkaji kebijakan maker to maker dalam perawatan tahunan liferaft. (Dok. Ist)
baca 10 detik
  • PPAKPI meminta KPPU mengkaji kebijakan perawatan liferaft "maker to maker" yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Laut pada tahun 2026.
  • Kebijakan tersebut dikhawatirkan membatasi penyedia jasa, meningkatkan biaya operasional, serta menghambat efisiensi logistik bagi para operator kapal nasional.
  • PPAKPI mengusulkan pembentukan forum konsultasi lintas sektoral guna mengevaluasi dampak kebijakan terhadap keselamatan dan iklim persaingan usaha yang sehat.

Suara.com - Perkumpulan Pengusaha Alat Keselamatan Pelayaran Indonesia (PPAKPI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkaji kebijakan maker to maker dalam perawatan tahunan liferaft atau rakit penolong kapal. Asosiasi menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi pilihan penyedia jasa, meningkatkan biaya logistik, hingga memengaruhi iklim persaingan usaha jika diterapkan tanpa evaluasi menyeluruh.

Permintaan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Nomor AL.202/1/1/DK/2026 tentang Pelaksanaan Maker to Maker Perawatan Liferaft.

Sekretaris Jenderal PPAKPI M. Fikih mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah meningkatkan standar keselamatan pelayaran. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi operator kapal maupun penyedia jasa perawatan alat keselamatan.

"Penerapan maker to maker perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keterbatasan layanan, kenaikan biaya logistik, maupun persoalan persaingan usaha. Karena itu kami mendorong pemerintah melibatkan KPPU dalam kajian kebijakan ini," kata Fikih.

PPAKPI menyoroti masih terbatasnya jumlah authorized service station untuk sejumlah merek liferaft. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyulitkan operator kapal, terutama di wilayah yang jauh dari lokasi pusat layanan resmi.

Menurut asosiasi, kapal bisa menghadapi tambahan biaya pengiriman, penanganan, serta waktu tunggu lebih lama apabila perawatan hanya dapat dilakukan di bengkel resmi yang ditunjuk oleh pabrikan.

Selain itu, PPAKPI menilai pembatasan layanan berdasarkan merek juga berpotensi mengurangi persaingan usaha di sektor jasa perawatan alat keselamatan pelayaran. Karena itu, pemerintah diminta memastikan kebijakan tetap menjaga keseimbangan antara standar keselamatan, ketersediaan layanan, efisiensi biaya, dan iklim usaha yang sehat.

Sebagai solusi, PPAKPI mengusulkan pembentukan forum konsultasi yang melibatkan DJPL, KPPU, BKI, KNKT, asosiasi pelayaran, produsen liferaft, authorized service station, hingga penyedia jasa nasional.

Melalui forum tersebut, asosiasi berharap kebijakan perawatan liferaft dapat dievaluasi secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesiapan industri, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, serta dampaknya terhadap biaya operasional pelayaran.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!

Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:55 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×