- KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring pada 26 Maret 2026 karena dugaan pelanggaran.
- AFPI mengkritik ketidakterbukaan metode perhitungan denda bervariasi yang diterapkan KPPU terhadap puluhan perusahaan pinjaman daring tersebut.
- Komisi VI DPR RI menyoroti perlunya revisi undang-undang persaingan usaha akibat kekosongan regulasi dan kelemahan kelembagaan KPPU saat ini.
Suara.com - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) terus menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari pelaku industri yang mempertanyakan transparansi penetapan besaran denda.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik SDjafar, menilai penetapan sanksi oleh KPPU belum disertai penjelasan metodologi yang jelas. Ia menyebut variasi nilai denda antar perusahaan tidak memiliki dasar yang transparan.
"Kalau dibaca di media saat ini, itu beraneka ragam denda yang dikenakan. Ada yang 100 miliar, ada yang 90 miliar, ada 47 miliar, 10 miliar per perusahaan. Tapi, kita enggak pernah dijelaskan, ini angkanya dari mana?” ujar Entjik di Jakarta yang dikutip, Senin (27/4/2026).
Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Maret lalu, KPPU memang menetapkan denda yang bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 102 miliar kepada puluhan platform pindar. Namun, tidak dijelaskan secara rinci dasar perhitungan yang digunakan dalam menentukan besaran sanksi tersebut.
![KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/26/46966-kppu-pinjol.jpg)
Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, KPPU memiliki kewenangan menjatuhkan denda maksimal sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan pelaku usaha selama periode pelanggaran.
Menurut Entjik, ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha, terutama terkait konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum persaingan usaha.
"Tetapi putusannya itu tidak ada angkanya. Itu mungkin yang harus dijelaskan, Pak, karena ada beberapa angka juga yang aneh," kata Entjik.
Ia juga menyoroti bahwa dalam proses persidangan, pihak platform tidak diberikan ruang untuk mengklarifikasi atau mempertanyakan dasar penghitungan denda kepada majelis KPPU.
Di sisi lain, Entjik menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum bunga pinjaman daring sejatinya merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjaman online ilegal.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru lebih menguntungkan konsumen, sementara pelaku usaha pada dasarnya tidak menginginkan adanya pembatasan bunga.
"Dalam sektor seperti jasa keuangan, terutama digital financial yang highly regulated, diperlukan pendekatan yang mempertimbangkan tujuan kebijakan, mencerminkan realitas market dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," bebernya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha kerap muncul akibat kekosongan regulasi.
"Seringkali di perekonomian kita itu hal-hal seperti ini terjadi karena kekosongan aturan atau kekosongan regulasi," katanya.
Adi yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha ini menjelaskan, saat ini agenda revisi UU Persaingan Usaha sedang berada dalam tahap menyerap aspirasi dari berbagai pihak termasuk akademisi dan pelaku usaha.
Selanjutnya, Adi menyoroti tantangan kelembagaan KPPU seperti keterbatasan sumber daya manusia hingga minimnya anggaran.