Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Achmad Fauzi

Senin, 27 April 2026 | 18:13 WIB
Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas
Putusan KPPU terhadap Pinjol tuai kritik. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
baca 10 detik
  • KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring pada 26 Maret 2026 karena dugaan pelanggaran.
  • AFPI mengkritik ketidakterbukaan metode perhitungan denda bervariasi yang diterapkan KPPU terhadap puluhan perusahaan pinjaman daring tersebut.
  • Komisi VI DPR RI menyoroti perlunya revisi undang-undang persaingan usaha akibat kekosongan regulasi dan kelemahan kelembagaan KPPU saat ini.

Suara.com - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) terus menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari pelaku industri yang mempertanyakan transparansi penetapan besaran denda.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik SDjafar, menilai penetapan sanksi oleh KPPU belum disertai penjelasan metodologi yang jelas. Ia menyebut variasi nilai denda antar perusahaan tidak memiliki dasar yang transparan.

"Kalau dibaca di media saat ini, itu beraneka ragam denda yang dikenakan. Ada yang 100 miliar, ada yang 90 miliar, ada 47 miliar, 10 miliar per perusahaan. Tapi, kita enggak pernah dijelaskan, ini angkanya dari mana?” ujar Entjik di Jakarta yang dikutip, Senin (27/4/2026).

Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Maret lalu, KPPU memang menetapkan denda yang bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 102 miliar kepada puluhan platform pindar. Namun, tidak dijelaskan secara rinci dasar perhitungan yang digunakan dalam menentukan besaran sanksi tersebut.

KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
KPPU menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, KPPU memiliki kewenangan menjatuhkan denda maksimal sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan pelaku usaha selama periode pelanggaran.

Menurut Entjik, ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha, terutama terkait konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum persaingan usaha.

"Tetapi putusannya itu tidak ada angkanya. Itu mungkin yang harus dijelaskan, Pak, karena ada beberapa angka juga yang aneh," kata Entjik.

Ia juga menyoroti bahwa dalam proses persidangan, pihak platform tidak diberikan ruang untuk mengklarifikasi atau mempertanyakan dasar penghitungan denda kepada majelis KPPU.

Di sisi lain, Entjik menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum bunga pinjaman daring sejatinya merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjaman online ilegal.

baca juga

Menurutnya, kebijakan tersebut justru lebih menguntungkan konsumen, sementara pelaku usaha pada dasarnya tidak menginginkan adanya pembatasan bunga.

"Dalam sektor seperti jasa keuangan, terutama digital financial yang highly regulated, diperlukan pendekatan yang mempertimbangkan tujuan kebijakan, mencerminkan realitas market dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," bebernya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha kerap muncul akibat kekosongan regulasi.

"Seringkali di perekonomian kita itu hal-hal seperti ini terjadi karena kekosongan aturan atau kekosongan regulasi," katanya.

Adi yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha ini menjelaskan, saat ini agenda revisi UU Persaingan Usaha sedang berada dalam tahap menyerap aspirasi dari berbagai pihak termasuk akademisi dan pelaku usaha.

Selanjutnya, Adi menyoroti tantangan kelembagaan KPPU seperti keterbatasan sumber daya manusia hingga minimnya anggaran.

"Kelembagaan KPPU ini sendiri masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:49 WIB

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:35 WIB

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

×