Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Tim hukum Polda Metro Jaya memohon agar hakim tunggal PN Jaksel, menolak permohonan Roy Suryo dalam perkara ini
  • Abrianto mengatakan agar hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo selaku termohon
  • Abrianto juga menyampaikan jika penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan kewenangan dan kewajiban penyidik

Suara.com - Bidang hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya selaku termohon meminta hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan Roy Suryo.

Roy Suryo sebelumnya, melayangkan permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan yang dianggap sewenang-wenang.

Tim hukum Polda Metro Jaya memohon agar hakim tunggal PN Jaksel, menolak permohonan Roy Suryo dalam perkara ini.

Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Selanjutnya, Abrianto mengatakan agar hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo selaku termohon.

Sebab, dalam penangkapan dan penggeledahan Roy Suryo di kediamannya telah dibekali dengan izin geledah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang serta surat perintah dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 19 Juni 2026.

“Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum,” jelasnya.

“Menyatakan tindakan penangkapan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum. Menyatakan tindakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum,” imbuhnya.

Abrianto juga menyampaikan jika penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan kewenangan dan kewajiban penyidik.

baca juga

“Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf j, Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berdasarkan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tetap berlaku sebagai hukum acara dalam penyelesaian perkara a quo,” ujarnya.

Pihak termohon juga meminta agar seluruh biaya pengganti dalam perkara ini dibebankan kepada pihak termohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono,” tandasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo kembali menjalani persidangan praperadilan atas permohonan yang diajukannya. Ia menggugat soal penangkapan dan penggeledahan kediamannya tidak manusiawi bahkan, digadang-gadang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Penangkapan dan penggeledahan tersebut buntut dari perkara tudingan ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:26 WIB

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Foto | Senin, 29 Juni 2026 | 17:48 WIB

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Terkini

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:49 WIB

×