Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
Sejumlah anggota polisi melakukan patroli di Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY. [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  •  Puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
  • Ada pula unsur pemerintah kelurahan dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mendalami keberadaan GMS di lokasi tersebut.
  • Pasal yang digunakan berkaitan dengan tindakan mengganggu, membubarkan, maupun mengintimidasi kegiatan peribadatan.

Suara.com - Polda DIY terus mengusut kasus dugaan intimidasi dan pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 31 saksi dan tengah mengumpulkan alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.

"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, ditemui di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Mereka terdiri atas jemaat GMS, anggota ormas yang diduga terlibat intimidasi dan pembubaran, dan personel kepolisian yang bertugas di tempat kejadian.

Ada pula unsur pemerintah kelurahan dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mendalami keberadaan GMS di lokasi tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik akan menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Polisi menyatakan pasal yang digunakan berkaitan dengan tindakan mengganggu, membubarkan, maupun mengintimidasi kegiatan peribadatan.

Di antaranya Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan mengenai penyertaan dalam Pasal 20 dan membantu tindak pidana dalam Pasal 21.

baca juga

"Jadi sekali lagi, ini masih berproses, kita akan menerapkan KUHP terbaru yang memang secara rinci ada diatur dalam KUHP terbaru terkait upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan," tegasnya.

Ihsan menegaskan proses hukum atas dugaan pembubaran ibadah dipisahkan dengan persoalan perizinan tempat ibadah.

Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Senin (25/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Senin (25/5/2026). [Suara.com/Hiskia]

Menurutnya, urusan perizinan menjadi kewenangan Pemkab Bantul bersama Kementerian Agama, sedangkan Polda DIY hanya menangani aspek pidananya.

"Ini sekali lagi yang perizinan adalah domainnya pemerintah daerah, kemudian kami menangani terkait proses hukumnya," ujarnya.

Selain menangani laporan dugaan pembubaran ibadah, Polda DIY juga menerima surat pengaduan dari ormas yang bersangkutan terkait dengan dugaan pemalsuan surat.

Namun, Ihsan mengatakan pengaduan tersebut masih dalam tahap kajian oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi.

"Jadi, belum kita buatkan laporan polisi ya, baru surat pengaduan karena harus jelaskan ini siapa yang dirugikan, kemudian pasal apa yang dilanggar dan sebagainya ini masih dikaji. Jadi sekali lagi, itu surat pengaduan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRI Bantul Salurkan KUR hingga Rp1,25 Triliun per Mei 2026, Dorong Kemajuan UMKM dan Ekonomi Daerah

BRI Bantul Salurkan KUR hingga Rp1,25 Triliun per Mei 2026, Dorong Kemajuan UMKM dan Ekonomi Daerah

Bri | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:13 WIB

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap

Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:20 WIB

Terkini

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×