- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak dalil penasihat hukum Nadiem Makarim terkait penghapusan unsur kesengajaan dalam pergantian jabatan.
- Hakim memutuskan bahwa penggunaan mekanisme lelang jabatan tidak menggugurkan tanggung jawab hukum Nadiem atas penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi.
- Pengadilan menyimpulkan unsur penyalahgunaan wewenang pada perkara korupsi pengadaan laptop dan perangkat digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 telah terpenuhi.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Nadiem diberikan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga menilai Nadiem perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 809,5 miliar (Rp 809.566.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758).
Jaksa sebelumnya menyebut eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).