- Ahli waris Saamah melakukan eksekusi lahan di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, karena dikuasai ilegal oleh PT HD Arjuna sejak 2013.
- Sengketa terjadi akibat perbedaan lokasi administrasi SHGB milik perusahaan dengan fisik tanah yang kini dikuasai secara sepihak tersebut.
- Kuasa hukum menduga PT HD Arjuna menggunakan modus surat mencari tanah dengan dokumen yang tidak terdaftar di buku kelurahan.
Suara.com - Sengketa lahan yang menyeret PT HD Arjuna (Arjuna Group) di Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, berlanjut dengan eksekusi lahan oleh pihak ahli waris almarhum Saamah binti Abdullah Dul Doing.
Kuasa hukum ahli waris bersama Aliansi Masyarakat Anti Mafia menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk pertahanan hak atas tanah yang diklaim telah diokupasi secara ilegal sejak 2013 oleh PT HD Arjuna.
Perwakilan hukum dari ahli waris sekaligus Ketua Bidang Hukum di Dewan Pengurus Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Novianus Martin Bau, menepis narasi yang dibangun oleh pihak PT HD Arjuna di media sosial terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1114.
Berdasarkan fakta persidangan pidana dengan nomor perkara 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Br serta dokumen resmi dari pemerintah setempat, SHGB induk milik perusahaan tersebut secara administrasi terdaftar di Jalan Arjuna Terusan RT 001 / RW 002.
Sebaliknya, fisik tanah milik ahli waris yang saat ini dikuasai secara sepihak dan didirikan bangunan oleh perusahaan justru berada di Jalan Arjuna Utara RT 005 / RW 03.
"Kami tidak punya kepentingan hukum untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, karena objek (tanah) kita berbeda. Kalau dia mau, dia angkat gedung ini. Ini tanah ahli waris, tidak pernah dilepaskan, dijual, atau dihibahkan ke PT HD. Arjuna." ujar Martin di depan Club de Arjuna, Kedoya Selatan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Surat Mencari Tanah
Pihak kuasa hukum menyentil modus operandi yang disebutnya sebagai fenomena "surat mencari tanah". Hal itu diartikan sebagai dokumen hak diterbitkan terlebih dahulu baru kemudian objek tanahnya dicari di lapangan.

Tim kuasa hukum menyatakan pihak Kelurahan Kedoya Selatan telah mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa sembilan girik yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB induk PT HD. Arjuna tidak pernah terdaftar di buku kelurahan.
Tim kuasa hukum memperjelas, modus operandi mafia tanah yang selalu bermain sekarang ini adalah "surat mencari tanah".
Hal itu diartikan bahwa mafia tanah membuat surat/sertifikat palsu terlebih dahulu. Setelah surat itu ada di tangan, mereka baru mencari tanah kosong dan strategis yang belum bersertifikat untuk dicocokkan dengan surat yang mereka pegang.
Tim kuasa hukum bersama organisasi masyarakat GRIB Jaya menyatakan tidak akan mundur dari lokasi. Mereka akan terus menduduki lokasi tersebut sampai ada penyelesaian hak yang konkret.
"Kami tidak akan kosongkan (gedung), tidak akan tinggalkan (gedung), perjuangkan sampai kapanpun dan mereka tidak akan melakukan kegiatan apapun atau ada olahraga dan lain-lain karena ini adalah tanah milik ahli waris," tegas Martin.
Reporter: Cornelius Juan Prawira