Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
Sengketa lahan yang menyeret PT HD Arjuna (Arjuna Group) di Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, berlanjut dengan eksekusi lahan oleh pihak ahli waris almarhum Saamah binti Abdullah Dul Doing. (Suara.com/Juan)
baca 10 detik
  • Ahli waris Saamah melakukan eksekusi lahan di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, karena dikuasai ilegal oleh PT HD Arjuna sejak 2013.
  • Sengketa terjadi akibat perbedaan lokasi administrasi SHGB milik perusahaan dengan fisik tanah yang kini dikuasai secara sepihak tersebut.
  • Kuasa hukum menduga PT HD Arjuna menggunakan modus surat mencari tanah dengan dokumen yang tidak terdaftar di buku kelurahan.

Suara.com - Sengketa lahan yang menyeret PT HD Arjuna (Arjuna Group) di Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, berlanjut dengan eksekusi lahan oleh pihak ahli waris almarhum Saamah binti Abdullah Dul Doing.

Kuasa hukum ahli waris bersama Aliansi Masyarakat Anti Mafia menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk pertahanan hak atas tanah yang diklaim telah diokupasi secara ilegal sejak 2013 oleh PT HD Arjuna.

Perwakilan hukum dari ahli waris sekaligus Ketua Bidang Hukum di Dewan Pengurus Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Novianus Martin Bau, menepis narasi yang dibangun oleh pihak PT HD Arjuna di media sosial terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1114.

Berdasarkan fakta persidangan pidana dengan nomor perkara 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Br serta dokumen resmi dari pemerintah setempat, SHGB induk milik perusahaan tersebut secara administrasi terdaftar di Jalan Arjuna Terusan RT 001 / RW 002.

Sebaliknya, fisik tanah milik ahli waris yang saat ini dikuasai secara sepihak dan didirikan bangunan oleh perusahaan justru berada di Jalan Arjuna Utara RT 005 / RW 03.

"Kami tidak punya kepentingan hukum untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, karena objek (tanah) kita berbeda. Kalau dia mau, dia angkat gedung ini. Ini tanah ahli waris, tidak pernah dilepaskan, dijual, atau dihibahkan ke PT HD. Arjuna." ujar Martin di depan Club de Arjuna, Kedoya Selatan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Surat Mencari Tanah

Pihak kuasa hukum menyentil modus operandi yang disebutnya sebagai fenomena "surat mencari tanah". Hal itu diartikan sebagai dokumen hak diterbitkan terlebih dahulu baru kemudian objek tanahnya dicari di lapangan.

Sengketa lahan yang menyeret PT HD Arjuna (Arjuna Group) di Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, berlanjut dengan eksekusi lahan oleh pihak ahli waris almarhum Saamah binti Abdullah Dul Doing. (Suara.com/Juan
Sengketa lahan yang menyeret PT HD Arjuna (Arjuna Group) di Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, berlanjut dengan eksekusi lahan oleh pihak ahli waris almarhum Saamah binti Abdullah Dul Doing. (Suara.com/Juan

Tim kuasa hukum menyatakan pihak Kelurahan Kedoya Selatan telah mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa sembilan girik yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB induk PT HD. Arjuna tidak pernah terdaftar di buku kelurahan.

baca juga

Tim kuasa hukum memperjelas, modus operandi mafia tanah yang selalu bermain sekarang ini adalah "surat mencari tanah".

Hal itu diartikan bahwa mafia tanah membuat surat/sertifikat palsu terlebih dahulu. Setelah surat itu ada di tangan, mereka baru mencari tanah kosong dan strategis yang belum bersertifikat untuk dicocokkan dengan surat yang mereka pegang.

Tim kuasa hukum bersama organisasi masyarakat GRIB Jaya menyatakan tidak akan mundur dari lokasi. Mereka akan terus menduduki lokasi tersebut sampai ada penyelesaian hak yang konkret.

"Kami tidak akan kosongkan (gedung), tidak akan tinggalkan (gedung), perjuangkan sampai kapanpun dan mereka tidak akan melakukan kegiatan apapun atau ada olahraga dan lain-lain karena ini adalah tanah milik ahli waris," tegas Martin.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB

Tak Terima Dituduh Menyekap dan Todong Senjata, Hercules Laporkan Balik Putri Ahmad Bahar ke Polisi!

Tak Terima Dituduh Menyekap dan Todong Senjata, Hercules Laporkan Balik Putri Ahmad Bahar ke Polisi!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:18 WIB

Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules

Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:13 WIB

Terkini

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:57 WIB

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:54 WIB

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:52 WIB

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:45 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:35 WIB

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:33 WIB

×