- Anggota Komisi III DPR RI mengecam tindakan main hakim sendiri oleh Ormas GRIB terhadap Ilma Sani Fitriana.
- Ilma mengaku mengalami intimidasi dan tekanan saat dibawa ke markas GRIB terkait dugaan peretasan ponsel miliknya.
- DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara transparan, termasuk keterlibatan oknum polisi dan pengurus RW.
Suara.com - Kasus perselisihan antara Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB dengan Ilma Sani Fitriana (33), putri dari penulis Ahmad Bahar, memantik perhatian serius dari Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam negara hukum.
Pria yang akrab disapa Abduh ini mengingatkan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada mekanisme hukum yang sah dan tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum.
“Tidak boleh konflik itu diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Dalam negara hukum ada prinsip due process of law, yang artinya semua orang hanya boleh diproses melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Abduh kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Dugaan Intimidasi dan Suara Letusan di Markas GRIB
Duduk perkara ini bermula dari kiriman video ancaman melalui ponsel Ilma yang ditujukan kepada istri Ketua Umum GRIB, Hercules.
Namun, Ilma dengan tegas mengklarifikasi bahwa ponselnya diduga telah diretas oleh pihak tak bertanggung jawab.
Situasi memanas ketika kediaman Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis didatangi sejumlah anggota Satgas GRIB. Karena Ahmad Bahar tidak berada di tempat, Ilma akhirnya dibawa ke markas GRIB. Di sanalah, Ilma mengaku mengalami serentetan tekanan hebat.
Selain intimidasi verbal dan tekanan psikologis, Ilma mengaku mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api.
Bahkan, ia merasa martabatnya direndahkan karena adanya dugaan pemaksaan untuk membuka hijab.
Menanggapi hal tersebut, Abduh menyatakan bahwa segala bentuk dugaan tindak pidana—baik itu penghinaan maupun pencemaran nama baik—seharusnya diselesaikan lewat jalur resmi, bukan dengan aksi "penjemputan" mandiri.
“Jadi, dari awal seharusnya kasus ini diselesaikan dengan mematuhi hukum dan melaporkannya ke kepolisian. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Ormas disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan kekerasan dan mengambil alih tugas aparat,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Usut Keterlibatan Oknum Polisi dan RW
Satu poin krusial yang disoroti Abduh adalah klaim adanya pendampingan dari pihak RW dan anggota kepolisian saat Ilma dibawa ke markas GRIB.
Menurutnya, hal ini harus dibuka secara terang benderang.