- Survei BNN, BRIN, dan BPS menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat menjadi 2,11 persen pada tahun 2025.
- Sekitar 50 orang per hari meninggal akibat narkoba, mayoritas adalah kelompok usia produktif rentang 14 hingga 25 tahun.
- YAKITA mendorong sinergi penegakan hukum terhadap bandar serta penyediaan akses rehabilitasi guna memulihkan pecandu demi Indonesia Emas 2045.
Suara.com - Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia kembali menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika 2025 yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi penyalahgunaan narkotika naik dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025.
Angka tersebut setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun yang pernah menyalahgunakan narkotika. Survei itu juga menunjukkan lingkungan sosial menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Temuan tersebut menjadi sorotan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang digelar Yayasan Harapan Permata Hati Kita (YAKITA) di Ciawi, Bogor, Selasa (30/6/2026).
Dalam talkshow bertajuk Sinergi Kebijakan Hukum dan Rehabilitasi sebagai Strategi Nasional Melawan Narkoba untuk Menuju Indonesia Emas 2045, YAKITA mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat memperkuat kolaborasi dalam penanggulangan narkoba.
Mantan Kepala BNN Komjen Pol. (Purn.) Anang Iskandar mengatakan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan peredaran. Menurutnya, korban penyalahgunaan maupun pecandu juga harus memperoleh akses rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat.
"Kebijakan penanggulangan narkotika harus berjalan secara seimbang. Bandar dan jaringan peredaran harus ditindak tegas, sementara penyalah guna baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun sebagai pecandu wajib diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi. Dengan pendekatan yang tepat, kita tidak hanya menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045," ujar Anang.
Data BNN juga menunjukkan dampak penyalahgunaan narkoba masih sangat serius. Sekitar 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkotika atau sekitar 18 ribu orang setiap tahun. Sebagian besar korban berasal dari kelompok usia 14-25 tahun yang merupakan usia produktif.
Founder YAKITA, Joyce Djaelani Gordon, menilai keberhasilan rehabilitasi tidak hanya ditentukan oleh layanan kesehatan, tetapi juga dukungan keluarga dan lingkungan sekitar.
"Rehabilitasi bukanlah akhir dari proses pemulihan, melainkan awal bagi seseorang untuk membangun kembali kehidupannya. Karena itu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah perlu hadir bersama agar para penyintas memiliki kesempatan kedua untuk pulih dan berkarya," katanya.
Hal senada disampaikan musisi Ivanka Slank yang berbagi pengalaman sebagai penyintas adiksi. Menurutnya, dukungan keluarga menjadi faktor penting dalam proses pemulihan, sementara stigma masyarakat justru sering menjadi hambatan bagi penyintas untuk kembali menjalani kehidupan normal.
"Titik balik saya bukan dimulai dari rehabilitasi, melainkan dari kesadaran untuk berubah dan dukungan penuh dari keluarga yang terus percaya bahwa saya bisa bangkit. Saya berharap semakin banyak keluarga yang mendampingi, bukan menghakimi, dan semakin banyak masyarakat yang memberikan kesempatan kedua bagi penyintas," ujarnya.
Sementara itu, Co-Founder PT PBG Perry Primanda menilai rehabilitasi merupakan investasi sosial yang mampu mengubah penyintas menjadi individu yang kembali produktif apabila didukung keluarga, masyarakat, dan dunia kerja.
Melalui peringatan HANI 2026, YAKITA berharap pendekatan penanggulangan narkoba di Indonesia semakin menyeimbangkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran dengan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, sekaligus memperkuat peran keluarga sebagai benteng utama pencegahan narkoba.