- Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai payung hukum perlindungan bagi pengemudi transportasi daring di Indonesia.
- Kebijakan tersebut menetapkan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
- Koalisi Ojol Nasional menekankan pentingnya pengawasan ketat pemerintah terhadap aplikator agar aturan tersebut terlaksana dengan konsisten.
Suara.com - Koalisi Ojol Nasional bersama 98 Resolution Network, secara resmi berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang mereka anggap benar-benar menepati janji untuk memberikan kepastian status berkeadilan bagi pengojek online.
Hal itu terkait pengimplementasian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Terutama soal penurunan potongan aplikasi bagi ojol hingga 8 persen, mulai Rabu (1/7) besok.
Ketua Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto, mengatakan implementasi perpres itu adalah terobosan besar pemerintah dalam menjawab jeritan jutaan mitra pengemudi yang selama ini berjuang di jalanan tanpa payung hukum yang kuat.
Regulasi yang telah lama dinantikan ini dipandang bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara.
"Selama ini, jutaan pengemudi ojek online dan taksi online beroperasi dalam zona abu-abu terkait status hukum dan perlindungan sosial. Perpres ini adalah jawaban atas ketidakpastian itu," kata Andi Kristiyanto, Selasa (30/6/2026).
Momentum Keadilan bagi Mitra Pengemudi
Dia mengungkapkan, kondisi ojol selama ini penuh tantangan. Para mitra pengemudi seringkali berada pada posisi tawar yang rendah, saat berhadapan dengan kebijakan perusahaan aplikator.
Ketidakjelasan status kemitraan, kata dia, seringkali membuat ojol tidak mendapatkan hak-hak dasar yang layak sebagai pekerja di sektor transportasi.
Dengan hadirnya aturan baru ini, eksosistem transportasi digital di Indonesia diharapkan berubah menjadi lebih manusiawi.
"Selama bertahun-tahun, mitra pengemudi transportasi online menjalankan pekerjaannya di tengah ketidakjelasan hubungan kemitraan, minimnya perlindungan sosial, serta berbagai kebijakan aplikator yang kerap dinilai merugikan pengemudi. Tapi, hadirnya perpres ini, jadi momentum penting membangun ekosistem yang lebih adil, berkelanjutan serta berpihak kepada kami," kata dia.
Penurunan Potongan Aplikasi Jadi Angin Segar
Salah satu poin paling krusial yang menjadi perhatian publik, adalah mengenai potongan aplikasi. Selama ini, besaran potongan yang diambil oleh perusahaan aplikasi dianggap terlalu memberatkan pendapatan bersih para pengemudi.
Andi mengatakan, Koalisi Ojol Nasional secara khusus memberikan kredit tinggi kepada pemerintah dan legislatif yang telah mendengarkan aspirasi dari arus bawah.
"Selama ini, kami dibantu oleh Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Keduanya adalah aktor kunci di balik kebijakan yang pro-rakyat ini," kata dia.
Prabowo dan Dasco, kata dia, berperan aktif mendorong kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen, yang dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada Rabu 1 Juli 2026.
Penurunan ini diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup para driver secara signifikan di tengah dinamika ekonomi perkotaan yang semakin tinggi.
Implementasi Konsisten Menjadi Kunci
Meskipun regulasi ini telah disahkan, tantangan besar berikutnya terletak pada pengawasan di lapangan.
Juru Bicara 98 Resolution Network, Poltak Agustinus Sinaga, menekankan sebuah aturan hanya akan menjadi macan kertas jika tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan dari pihak aplikator.
Poltak menegaskan, sinergi antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi harus terjaga agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari.
"Koalisi Ojol Nasional dan 98 Resolution Network menegaskan, keberhasilan perpres ini tidak hanya ditentukan oleh lahirnya regulasi, tetapi juga oleh implementasi yang konsisten dan berpihak kepada para pekerja transportasi online sebagai mitra aplikator," tegas Agustinus.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemerintah tidak lepas tangan setelah aturan ini diberlakukan. Pengawasan terhadap perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi online harus dilakukan secara berkala, guna memastikan aturan potongan maksimal 8 persen dan jaminan perlindungan sosial benar-benar dirasakan oleh para driver di setiap sudut kota.
"Ada catatan penting yang perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini, yaitu harapan agar pemerintah tetap ada dalam menjaga ekosistem kemitraan antara aplikator dan para driver ojol," tambah Poltak.