- KPK menyita aset berupa kendaraan dari Japto Soerjosoemarno terkait dugaan gratifikasi korupsi batu bara di Kutai Kartanegara.
- Japto diperiksa KPK pada 1 Juli 2026 untuk mengklarifikasi keterkaitan aset sitaan dengan tiga tersangka korporasi baru.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus korupsi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sejak 2017.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara korupsi sektor batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang terus dilakukan penyidik.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2026), dikutip dari ANTARA.
Menurut Budi, beberapa aset yang telah disita di antaranya berupa kendaraan yang selama ini berada dalam penguasaan Japto.
"Benar, di antaranya itu kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT," katanya.
KPK juga memeriksa Japto sebagai saksi pada Selasa untuk mengklarifikasi kepemilikan sekaligus mengelompokkan aset-aset yang telah disita agar dapat dipetakan keterkaitannya dengan para tersangka dalam perkara tersebut.
Budi menjelaskan proses tersebut penting karena penyidik telah mengembangkan kasus dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru.
"Pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja. Dengan adanya penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, nantinya akan lebih jelas aset-aset itu berkaitan dengan tersangka yang mana," jelasnya.
Kasus ini berawal pada 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, meliputi 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, sejumlah barang berharga, serta lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi. Penyitaan tersebut diumumkan pada Juni 2024.
Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan adanya aliran gratifikasi kepada Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru, pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan itu menjadi dasar penyidik untuk menelusuri keterkaitan aset-aset yang telah disita dengan masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.