- Richard Lee menjalani sidang dugaan pelanggaran UU Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Richard Lee menyatakan tidak terbukti melanggar disiplin profesi berdasarkan hasil sidang etik resmi Kementerian Kesehatan terbaru.
- Kuasa hukum Richard Lee menolak dakwaan jaksa dengan alasan alibi lokasi serta mempertanyakan validitas barang bukti perkara.
Suara.com - Dokter kecantikan Richard Lee kembali menyampaikan pembelaannya di tengah proses persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026). Selain mengaku lolos sidang etik profesi, tim kuasa hukumnya juga kembali menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Richard Lee mengatakan dirinya baru menerima hasil sidang etik profesi yang digelar oleh lembaga resmi di bawah Kementerian Kesehatan. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Dokter Samira atau Dokter Detektif (Doktif).
"Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya. Dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat," kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).
Menurut Richard, putusan tersebut menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar disiplin profesi kedokteran.
"Di angka dua di sini ada tulisan 'menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi'. Jadi ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira," tegas Richard Lee.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 2025. Dari pemeriksaan itu, Richard mengklaim dinyatakan tidak melanggar etika profesi.
"Pada tahun 2025 saya juga sudah diperiksa oleh Majelis Etik Kedokteran IDI dan saya dinyatakan bahwa apa yang saya lakukan sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran," tegasnya lagi.
Meski demikian, Richard menyadari proses pidana yang dihadapinya masih terus berjalan. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan atau eksepsi yang telah diajukan tim kuasa hukumnya.
"Saya sudah ngobrol dengan kuasa hukum saya. Kuasa hukum saya bilang hampir gak mungkin eksepsi ini tidak dijawab ya, artinya harusnya Hakim memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat dikabulkan," pungkasnya.
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/07/83608-dokter-richard-lee-dr-richard-lee.jpg)
Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, kembali mempersoalkan dasar dakwaan jaksa. Menurut dia, kliennya memiliki alibi pada waktu yang disebut sebagai waktu terjadinya tindak pidana.
"Yang saya mau jelaskan tanggal 12 Oktober Dokter Richard dipastikan ada di luar negeri, di Singapura. Tidak sedang memproduksi, tidak sedang mengedarkan. Oleh karenanya, bahwa waktu pidananya tidak terjadi. Ini titik utamanya," kata Faizal Hafied.
Faizal menambahkan, pada 23 Oktober 2024 Richard Lee juga disebut sedang berada di Jakarta untuk menjalani kegiatan podcast, bukan di Kota Tangerang.
"Dokter Richard lagi podcast di DKI Jakarta. Tidak sama sekali di Kota Tangerang. Tidak sama sekali sedang memproduksi, tidak sama sekali sedang mengedarkan. Jadi ini fakta hukum yang terjadi," tegasnya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan barang bukti yang dijadikan dasar perkara. Menurut Faizal, produk tersebut dibeli dari toko daring pihak ketiga yang telah menguasai barang selama lebih dari satu tahun sebelum dilaporkan.
"Harusnya yang dipersoalkan yang sudah memiliki satu tahun dan sudah memiliki satu tahun tiga bulan. Ini Gerabah Shop ini belinya itu yang pertama Juli, lalu beli lagi bulan Oktober di tahun 2023. Sudah dikuasai oleh Gerabah Shop itu satu tahun lebih. Tidak ada video unboxing-nya, tidak ada hal-hal lainnya," terang Faizal Hafied.
Ia juga menegaskan tidak ada aliran dana hasil transaksi produk tersebut kepada Richard Lee.
"Uangnya masuk ke Gerabah Shop, tidak ada aliran ke Dokter Richard Lee. Jadi bener-bener semuanya dikuasai oleh Gerabah Shop ini. Nah, seharusnya yang mau dituntut itu Gerabah Shop ini, karena Gerabah Shop ini yang sudah menguasai satu tahun," pungkasnya.
Richard Lee menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran produk kosmetik yang diduga tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Kasus tersebut bermula dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Dalam sidang terbaru, jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak Richard Lee, sementara majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada agenda persidangan berikutnya.