- Pemerintah mengangkat Mufi Budi Ananda dan Gina Febriyanti Ginting sebagai komisaris BUMN tanpa transparansi sistem rekrutmen yang jelas.
- Pakar kebijakan publik menilai penunjukan tersebut mengabaikan standar kompetensi profesional dan terindikasi kuat sebagai praktik balas jasa politik.
- Ketiadaan kompetensi pengawasan pada jabatan komisaris berisiko menghambat tata kelola perusahaan yang baik serta menurunkan legitimasi pemerintah.
"Publik menilai bahwa telah terjadi perilkau kontradiktif, satu pihak pemerintah berjanji untuk membangun sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Namun di dalam realitanya mengingkari sistem meritokrasi dalam kebijakan publik," ujarnya.
Meskipun pemerintah memegang hak suara mayoritas sebagai pemegang saham di BUMN, hak tersebut tidak boleh digunakan secara semena-mena atas nama legalitas formal semata. Pemerintah dituntut untuk kembali menghormati etika publik dan nilai moral.
Sebagai pemegang saham mayoritas BUMN, pemerintah memang memiliki kewenangan mengangkat komisaris. Namun, Subarsono menegaskan kewenangan itu harus dijalankan dengan berpegang pada empat prinsip utama.
Mulai dari good corporate governance, meritokrasi, transparansi tata kelola pemerintahan, serta etika publik. Dengan demikian, setiap kebijakan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga memiliki legitimasi moral di mata masyarakat.