- Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan LGBT sebagai ancaman serius terhadap eksistensi negara dan hukum nasional.
- Praktik LGBT dinilai melanggar UU Perkawinan karena menghambat kesejahteraan anak serta mengancam keberlangsungan keturunan generasi bangsa Indonesia.
- Pemerintah diusulkan melakukan penanganan melalui penguatan regulasi serta penyembuhan pelaku secara medis dan psikologis di Jakarta.
Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memberikan pernyataan keras terkait fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia.
Marwan menilai perilaku tersebut bukan sekadar isu sosial, melainkan ancaman serius terhadap eksistensi negara dan pelanggaran terhadap tatanan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dari kacamata legalitas, praktik perkawinan sejenis jelas menabrak aturan hukum di Indonesia.
Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan yang secara eksplisit mendefinisikan pasangan sah adalah antara laki-laki dan perempuan.
"Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, kita tidak punya undang-undangnya. Berarti itu melanggar Undang-Undang Perkawinan," tegas Marwan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain UU Perkawinan, Marwan juga menyoroti kaitan hal ini dengan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Ia mempertanyakan bagaimana tujuan kesejahteraan dan kelahiran anak bisa tercapai jika pernikahan dilakukan oleh pasangan sejenis.
Lebih lanjut, politisi PKB ini memperingatkan dampak demografis jika perilaku LGBT menjadi masif di tengah masyarakat. Ia menilai ketiadaan keturunan dari hubungan sejenis akan memutus rantai generasi bangsa.
"Ada ancaman besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Apa lagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau bukan keturunan? Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada," ujarnya.
Marwan secara gamblang menyebut LGBT sebagai perilaku menyimpang dan sebuah penyakit yang tidak boleh ditoleransi, terutama jika dipamerkan di ruang publik.
![Ilustrasi LGBT. [Dok.Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/16/78158-lgbt.jpg)
Ia merasa prihatin dengan adanya pihak-pihak yang mulai berani mempertontonkan perilaku tersebut secara terbuka.
"Ini kan penyimpangan. Masa penyimpangan kita tolerir? Apalagi dipertontonkan di khalayak umum, ini sangat memalukan. Komisi VIII menganggap ini penyakit, perilaku yang menyimpang," tambahnya.
Sebagai langkah penanganan, Marwan mengusulkan dua pendekatan utama:
- Langkah Regulasi: Tidak memperbolehkan perilaku tersebut melalui penguatan undang-undang dan pengawasan yang ketat. Marwan membuka peluang bagi pengusulan undang-undang khusus untuk menangani fenomena ini.
- Langkah Penyembuhan: Mengingat hal ini dianggap sebagai penyakit, Marwan menyarankan adanya upaya penyembuhan melalui pendekatan medis maupun psikologis.
"Karena ini penyakit dan menyimpang, ya harus dilakukan penyembuhan. Pendekatannya bisa medis, psikolog, dan macam-macam," jelas Marwan.
Marwan mendukung jika ada pihak yang ingin mengusulkan payung hukum baru untuk mengatur masalah ini.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan karena para pelaku dinilai semakin berani menunjukkan eksistensinya yang dianggap membahayakan masa depan bangsa.