- KPK menyita 55 kilogram logam mulia platinum dari mobil Bupati nonaktif Langkat, Syah Afandin, dalam operasi tangkap tangan.
- Penyidik KPK akan mendalami asal-usul, motif, serta keaslian logam platinum tersebut dengan melibatkan bantuan tenaga ahli eksternal.
- KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Langkat.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami asal-usul 55 kilogram logam mulia platinum yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Langkat, Syah Afandin.
Logam mulia tersebut menjadi salah satu barang bukti yang ditemukan penyidik di dalam mobil Syah Afandin dan kini tengah ditelusuri keterkaitannya dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan bupati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
KPK juga akan mendalami kemungkinan logam mulia itu merupakan pemberian dari pihak tertentu, termasuk motif di balik pemberian tersebut.
"Apakah platinum itu juga merupakan pemberian dari pihak-pihak lainnya, maka yang jadi pertanyaan berikutnya adalah apa motif dan tujuannya," ujar Budi.
Selain menelusuri asal-usulnya, KPK akan memeriksa keaslian logam platinum tersebut dengan melibatkan ahli dari pihak eksternal.
"KPK terbuka menggandeng ahli eksternal untuk mengecek keaslian ataupun kualitas logam dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan penyidik menyita berbagai barang bukti dalam OTT tersebut.
Salah satunya uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok depan mobil milik Syahrial, mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang juga merupakan orang dekat Syah Afandin. Uang itu ditemukan saat Syahrial dalam perjalanan dari Medan menuju Binjai pada Kamis (2/7/2026).
"Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari SYH," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total senilai sekitar Rp1,22 miliar, yang terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp244,7 juta.
KPK juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil Syah Afandin.
"55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF. Selanjutnya atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli," ujar Taufik.
Barang bukti lain yang turut disita berupa dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo Rp2,27 miliar, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syah Afandin (SAF) dan anggota tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026," kata Taufik.
Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.