Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 06 Juli 2026 | 16:14 WIB
Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan
Sengketa lahan yang menyeret PT HD Arjuna (Arjuna Group) di Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, berlanjut dengan eksekusi lahan oleh pihak ahli waris almarhum Saamah binti Abdullah Dul Doing. (Suara.com/Juan)
baca 10 detik
  • PT HD Arjuna mengklaim kepemilikan sah lahan Club de Arjuna di Jakarta Barat berdasarkan tiga sertifikat resmi ATR/BPN.
  • Perusahaan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke kepolisian guna merespons klaim sepihak dan ancaman teror terhadap kuasa hukum.
  • PT HD Arjuna menegaskan sengketa lahan tersebut harus diselesaikan melalui jalur pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku resmi.

Suara.com - Sengketa lahan yang menjadi lokasi Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Di tengah munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain serta dugaan aksi teror terhadap kuasa hukum ahli waris, PT HD Arjuna meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum.

Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, menegaskan kliennya merupakan pemegang hak yang sah atas lahan tersebut. Menurut dia, kepemilikan dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Denny menjelaskan, lahan tersebut telah dibeli dan dikuasai perusahaan selama lebih dari 10 tahun. Selama itu pula, aset tersebut telah dimanfaatkan dan seluruh kewajiban administrasi, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dipenuhi.

"Kami memegang hak berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanah tersebut telah kami beli dan kuasai lebih dari 10 tahun, telah dibangun, dimanfaatkan, dan seluruh kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga telah dibayarkan," kata Denny dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Ia menegaskan, apabila ada pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui gugatan di pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak.

"Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Tidak bisa melakukan tindakan sendiri, memasuki atau menguasai lahan secara sepihak. Negara kita adalah negara hukum," ujarnya.

Menurut Denny, pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh aparat yang berwenang.

"Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan. Di luar mekanisme itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," katanya.

Laporkan Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Hak

baca juga

Untuk memperoleh perlindungan hukum, PT HD Arjuna juga telah melaporkan dugaan tindakan memasuki pekarangan tanpa hak kepada aparat kepolisian.

Langkah tersebut ditempuh untuk mencegah terjadinya benturan di lapangan sekaligus meminta negara memberikan perlindungan terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak sah atas lahan tersebut.

Denny juga menyinggung klaim kepemilikan yang didasarkan pada dokumen girik. Menurutnya, dokumen tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Kalau ada yang mengklaim berdasarkan girik, tentu harus dibuktikan sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki hak untuk membuktikan dalilnya di pengadilan," ujarnya.

Dalam perkara ini, terdapat dua laporan polisi yang telah diajukan. Laporan pertama dibuat oleh kuasa pemilik lahan, Antonius Tony Riyanto, ke Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Juni 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lapor Polisi, Pengacara Ahli Waris Hyperbowling Ungkap Kronologi Teror Drone Isi Benda Mirip Granat

Lapor Polisi, Pengacara Ahli Waris Hyperbowling Ungkap Kronologi Teror Drone Isi Benda Mirip Granat

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:22 WIB

Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah

Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah

News | Senin, 06 Juli 2026 | 09:43 WIB

Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA

Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:44 WIB

Terkini

Ramalan Shio Minggu 11 Oktober 2026: Siapa yang Bakal Hoki di Percintaan dan Keuangan?

Ramalan Shio Minggu 11 Oktober 2026: Siapa yang Bakal Hoki di Percintaan dan Keuangan?

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Konser Amal Nada Kasih "Harapan dalam Harmoni", Wujud Kepedulian Generasi Muda melalui Musik

Konser Amal Nada Kasih "Harapan dalam Harmoni", Wujud Kepedulian Generasi Muda melalui Musik

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:14 WIB

Dari Guru Besar Hukum UNS, Pujiyono Suwadi Kini Pimpin Universitas Adhyaksa, Ini Rekam Jejaknya

Dari Guru Besar Hukum UNS, Pujiyono Suwadi Kini Pimpin Universitas Adhyaksa, Ini Rekam Jejaknya

Jawa Tengah | Minggu, 11 Oktober 2026 | 00:20 WIB

Tren Aplikasi Fintech 2026: Dari Bayar Pakai QRIS hingga Atur Keuangan Lewat Ponsel

Tren Aplikasi Fintech 2026: Dari Bayar Pakai QRIS hingga Atur Keuangan Lewat Ponsel

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Victoria Run 2026 Digelar Besok, Ini Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

Victoria Run 2026 Digelar Besok, Ini Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Ada Kunjungan Presiden Mesir, CFD Sudirman-Thamrin Besok Berakhir Pukul 09.00 WIB

Ada Kunjungan Presiden Mesir, CFD Sudirman-Thamrin Besok Berakhir Pukul 09.00 WIB

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:19 WIB

Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan

Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan

Sumbar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD

Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD

Sulsel | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Belum Terkalahkan di Super League, Shin Tae-yong Bawa Persija ke Puncak Klasemen

Belum Terkalahkan di Super League, Shin Tae-yong Bawa Persija ke Puncak Klasemen

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Jalan Rusak Mirip Kobakan Kolam Ikan, Emak-Emak Citamiang Sukabumi Turun Tangan Bikin Aksi Spontan

Jalan Rusak Mirip Kobakan Kolam Ikan, Emak-Emak Citamiang Sukabumi Turun Tangan Bikin Aksi Spontan

Jabar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:38 WIB

×