- PT HD Arjuna mengklaim kepemilikan sah lahan Club de Arjuna di Jakarta Barat berdasarkan tiga sertifikat resmi ATR/BPN.
- Perusahaan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke kepolisian guna merespons klaim sepihak dan ancaman teror terhadap kuasa hukum.
- PT HD Arjuna menegaskan sengketa lahan tersebut harus diselesaikan melalui jalur pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku resmi.
Suara.com - Sengketa lahan yang menjadi lokasi Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Di tengah munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain serta dugaan aksi teror terhadap kuasa hukum ahli waris, PT HD Arjuna meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum.
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, menegaskan kliennya merupakan pemegang hak yang sah atas lahan tersebut. Menurut dia, kepemilikan dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Denny menjelaskan, lahan tersebut telah dibeli dan dikuasai perusahaan selama lebih dari 10 tahun. Selama itu pula, aset tersebut telah dimanfaatkan dan seluruh kewajiban administrasi, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dipenuhi.
"Kami memegang hak berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanah tersebut telah kami beli dan kuasai lebih dari 10 tahun, telah dibangun, dimanfaatkan, dan seluruh kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga telah dibayarkan," kata Denny dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan, apabila ada pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui gugatan di pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak.
"Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Tidak bisa melakukan tindakan sendiri, memasuki atau menguasai lahan secara sepihak. Negara kita adalah negara hukum," ujarnya.
Menurut Denny, pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh aparat yang berwenang.
"Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan. Di luar mekanisme itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," katanya.
Laporkan Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Hak
Untuk memperoleh perlindungan hukum, PT HD Arjuna juga telah melaporkan dugaan tindakan memasuki pekarangan tanpa hak kepada aparat kepolisian.
Langkah tersebut ditempuh untuk mencegah terjadinya benturan di lapangan sekaligus meminta negara memberikan perlindungan terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak sah atas lahan tersebut.
Denny juga menyinggung klaim kepemilikan yang didasarkan pada dokumen girik. Menurutnya, dokumen tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Kalau ada yang mengklaim berdasarkan girik, tentu harus dibuktikan sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki hak untuk membuktikan dalilnya di pengadilan," ujarnya.
Dalam perkara ini, terdapat dua laporan polisi yang telah diajukan. Laporan pertama dibuat oleh kuasa pemilik lahan, Antonius Tony Riyanto, ke Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Juni 2026.