- PT HD Arjuna mengklaim kepemilikan sah lahan Club de Arjuna di Jakarta Barat berdasarkan tiga sertifikat resmi ATR/BPN.
- Perusahaan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke kepolisian guna merespons klaim sepihak dan ancaman teror terhadap kuasa hukum.
- PT HD Arjuna menegaskan sengketa lahan tersebut harus diselesaikan melalui jalur pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku resmi.
Sementara itu, laporan kedua diajukan kuasa pengelola Club de Arjuna, Sonny Surya Saputra, ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2026. Kedua laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
PT HD Arjuna Klaim Kantongi Tiga SHGB
Sebelumnya, PT HD Arjuna menyatakan lahan yang menjadi lokasi Club de Arjuna merupakan aset perusahaan yang dimiliki berdasarkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 3523, 3524, dan 3525 yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, mengatakan perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008.
Ia menegaskan ketiga SHGB itu masih berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan juga menyatakan tidak ada putusan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak lain terkait sengketa lahan tersebut.
Selain itu, PT HD Arjuna mengacu pada sejumlah putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana majelis hakim menyatakan persoalan dokumen kepemilikan merupakan ranah hukum perdata.
Di sisi lain, sengketa ini juga diwarnai dugaan aksi teror terhadap kuasa hukum ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris mengaku menerima ancaman berupa lemparan bom molotov dan kiriman benda menyerupai granat melalui drone.
Salah satu insiden terjadi di kediaman advokat Sulardi di Jalan Mustika Ratu Nomor 1, Ciracas, Jakarta Timur, yang menjadi sasaran lemparan bom molotov.
Sementara itu, benda yang diduga menyerupai granat dikirim menggunakan drone ke kediaman Novianus Martin Bau di Pamulang, Tangerang Selatan. Kedua peristiwa tersebut kini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.