Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
Mahfud MD. (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik proses legislasi UU P2SK di parlemen yang berlangsung tidak transparan dan terkesan instan.
  • Mahfud MD menyebut aturan patriot bond dalam UU P2SK berpotensi menjadi sarana pencucian uang bagi para pelaku tindak pidana.
  • Pasal 50A ayat 5 UU P2SK dinilai menghambat penegak hukum karena melarang pemeriksaan asal-usul dana investasi milik pelaku kejahatan.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti maraknya fenomena pembentukan regulasi yang terkesan instan dan tidak transparan dalam proses pembahasannya di parlemen.

Menurut Mahfud MD, saat ini banyak produk hukum yang mendadak disahkan tanpa diketahui secara jelas kapan dokumen tersebut mulai diperdebatkan dan dikaji bersama publik.

Salah satu contoh nyata yang ia soroti adalah pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Kalau sekarang kan banyak undang-undang tuh tiba-tiba jadi. Kapan dibahasnya enggak tahu. Kemarin tahu-tahu ada UU P2SK itu," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/7/2026).

Lebih lanjut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu membedah salah satu poin krusial di dalam UU P2SK yang dianggapnya sangat bermasalah bagi penegakan hukum, yakni aturan mengenai patriot bond atau obligasi negara.

Mahfud menilai regulasi baru ini justru membuka ruang lebar bagi para pelaku kejahatan keuangan untuk membersihkan harta haram mereka.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut secara hukum melarang negara untuk memeriksa asal-usul dana yang digunakan untuk membeli instrumen investasi tersebut, bahkan menutup celah bagi penegak hukum untuk membawanya ke pengadilan.

Hal itu dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menjadi karpet merah bagi para kriminal.

"Yang membuka pintu bagi pencucian uang di mana orang asal beli patriot bond atau merah putih bond, itu asal uangnya enggak akan diperiksa dari mana pun. Tidak boleh dibawa ke pengadilan, tidak bisa dipidana gitu. Jadi orang korupsi, orang narkoba, orang teroris bisa beli patriot bond," paparnya.

baca juga

Ketentuan yang dianggap memicu impunitas bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut tercantum jelas dalam salah satu pasal di dalam undang-undang sektor keuangan tersebut.

"Dan kalau ada yang mengadukan ke pengadilan dilarang oleh negara, sudah ada undang-undangnya, sekarang. Pasal 50A ayat 5. Kita enggak tahu kapan ini dibahas," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY

Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY

Foto | Senin, 06 Juli 2026 | 18:03 WIB

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:13 WIB

Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas

Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:45 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Patriot Bond Dituding Pencucian Uang, Purbaya: Dunia Gak Hitam-Putih, Jangan Sampai Kita Rugi Banyak

Patriot Bond Dituding Pencucian Uang, Purbaya: Dunia Gak Hitam-Putih, Jangan Sampai Kita Rugi Banyak

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:40 WIB

Prabowo Serukan Penegakan Hukum yang Adil, Tolak Balas Dendam Politik

Prabowo Serukan Penegakan Hukum yang Adil, Tolak Balas Dendam Politik

Video | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:05 WIB

Terkini

Dicecar soal Laporan Utang Pemerintah, Purbaya Tantang Balik DPR: Mau Minta Kapan?

Dicecar soal Laporan Utang Pemerintah, Purbaya Tantang Balik DPR: Mau Minta Kapan?

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Promo Cashback Belanja di Depo Bangunan, Khusus Nasabah BRI Selama Agustus 2026

Promo Cashback Belanja di Depo Bangunan, Khusus Nasabah BRI Selama Agustus 2026

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat

Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Loneliness in Hyper-Conectivity: Kesepian di Tengah Keterhubungan Digital

Loneliness in Hyper-Conectivity: Kesepian di Tengah Keterhubungan Digital

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:40 WIB

51 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Lampu Jalan Palembang?

51 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Lampu Jalan Palembang?

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Bahaya Laten Normalisasi Korupsi: Saat Pejabat Publik Memaklumi Kejahatan Luar Biasa

Bahaya Laten Normalisasi Korupsi: Saat Pejabat Publik Memaklumi Kejahatan Luar Biasa

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Tinjau Tenda Darurat di Sikka, Gibran Ditodong Bupati Beri Nama Bayi Korban Gempa yang Baru Lahir

Tinjau Tenda Darurat di Sikka, Gibran Ditodong Bupati Beri Nama Bayi Korban Gempa yang Baru Lahir

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Celios Soroti Rencana Ojol Masuk UMKM: Jangan Sampai Perlindungan Sosial Terabaikan

Celios Soroti Rencana Ojol Masuk UMKM: Jangan Sampai Perlindungan Sosial Terabaikan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Bebas Rontok! Ini 5 Eyelash Serum Korea yang Bikin Bulu Mata Lebat

Bebas Rontok! Ini 5 Eyelash Serum Korea yang Bikin Bulu Mata Lebat

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Gibran Gendong Bayi Korban Gempa NTT, Soroti Sinar Matahari Tembus Atap RSUD

Gibran Gendong Bayi Korban Gempa NTT, Soroti Sinar Matahari Tembus Atap RSUD

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:29 WIB

×