Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

M Nurhadi

Minggu, 05 Juli 2026 | 21:13 WIB
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
ARSIP-Foto udara truk mengangkut peti kemas melintas di Dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
baca 10 detik
  • Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas menilai keberhasilan Pusat Finansial Internasional Indonesia bergantung pada kepastian hukum, bukan sekadar insentif pajak.
  • Investor internasional membutuhkan regulasi berkualitas, perlindungan hak, efisiensi transaksi, serta instrumen keuangan yang mendalam untuk menanamkan modal.
  • Pemerintah berencana membentuk lembaga peradilan khusus di PFII untuk menangani sengketa bisnis guna menjamin keamanan modal investor.

Suara.com - Rencana pemerintah dalam mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mendapatkan catatan penting dari pelaku pasar modal.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai bahwa keberhasilan pembangunan kawasan ekonomi khusus pembiayaan tersebut tidak bisa hanya mengandalkan daya tarik pemotongan pajak, melainkan sangat bergantung pada ketegasan dan kepastian hukum bagi para pemodal.

Fakhrul menegaskan bahwa ekosistem pusat keuangan global beroperasi atas dasar rasa aman dan kepercayaan. Pemberian insentif fiskal memang merupakan instrumen pelengkap yang baik, namun nilai tersebut tidak akan cukup kuat untuk mengikat modal asing jika tidak dibarengi dengan jaminan hukum yang kokoh.

“Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup. Yang lebih menentukan adalah apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dana jangka panjang di Indonesia,” jelas Fakhrul dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Lebih lanjut, Fakhrul menjabarkan sejumlah indikator utama yang menjadi bahan pertimbangan investor internasional sebelum menanamkan modalnya di suatu negara.

Parameter tersebut meliputi regulasi yang berkualitas, perlindungan terhadap hak-hak investor, kelancaran arus modal keluar-masuk, efisiensi dalam penyelesaian transaksi, hingga tingkat kedalaman pasar keuangan itu sendiri.

Oleh sebab itu, pemerintah didorong untuk memprioritaskan agenda perbaikan mendasar, seperti:

  • Menciptakan regulasi dan kepastian sistem perpajakan yang konsisten.
  • Menyediakan sistem penyelesaian sengketa bisnis yang kredibel.
  • Memperluas instrumen keuangan valuta asing (valas), pasar obligasi, serta instrumen lindung nilai (hedging).
  • Mematangkan infrastruktur penunjang pasar keuangan nasional.
  • Sumber Pembiayaan Alternatif bagi Proyek Strategis

Jika dikelola dengan pasar keuangan yang mendalam, kehadiran PFII diproyeksikan mampu menekan biaya pendanaan pembangunan menjadi jauh lebih efisien, mandiri, dan berkelanjutan.

Kawasan ini bisa menjadi wadah penggalangan dana alternatif bagi berbagai proyek strategis nasional, baik yang terafiliasi dengan Danantara maupun sektor swasta murni.

baca juga

Namun, Fakhrul mengingatkan agar pengelolaan PFII mengedepankan asas transparansi dan tata kelola yang bersih agar fungsi komersialnya berjalan alami berdasarkan mekanisme pasar, bukan sekadar menjadi saluran pembiayaan yang bersifat administratif.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tengah merancang paket fasilitas komprehensif guna memikat minat para investor global di PFII.

Kemudahan yang ditawarkan tidak hanya terbatas pada sektor perpajakan, melainkan juga mencakup simplifikasi perizinan, kelonggaran aturan ketenagakerjaan, hak residensi, hingga urusan keimigrasian.

Guna menjawab tantangan kepastian hukum yang menjadi perhatian pelaku pasar, pemerintah bahkan mengusulkan pembentukan lembaga peradilan khusus di dalam kawasan PFII.

Pengadilan ini nantinya akan memegang kewenangan penuh untuk memeriksa, mengadili, sekaligus memutus berbagai sengketa komersial internasional maupun perselisihan bisnis yang terjadi di dalam wilayah ekonomi terintegrasi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas

Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:45 WIB

Prabowo Serukan Penegakan Hukum yang Adil, Tolak Balas Dendam Politik

Prabowo Serukan Penegakan Hukum yang Adil, Tolak Balas Dendam Politik

Video | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:05 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Mengapa Investor Mulai Menjauh dari Indonesia?

Mengapa Investor Mulai Menjauh dari Indonesia?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:44 WIB

Kuliah di Persimpangan Zaman: Masihkah Menjadi Investasi Terbaik?

Kuliah di Persimpangan Zaman: Masihkah Menjadi Investasi Terbaik?

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:00 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Terkini

Kilat Sehari Jadi: Mengapa Pergantian Kapolri Berlangsung Hanya dalam Hitungan Jam?

Kilat Sehari Jadi: Mengapa Pergantian Kapolri Berlangsung Hanya dalam Hitungan Jam?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:01 WIB

Hidup Bukan Konten: Stop Jadikan Media Sosial Penentu Standar Kebahagiaan!

Hidup Bukan Konten: Stop Jadikan Media Sosial Penentu Standar Kebahagiaan!

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Timnas Indonesia Akhiri 35 Tahun Puasa Gelar Malam Ini? John Herdman: Hormati Lawan, Rebut Trofi

Timnas Indonesia Akhiri 35 Tahun Puasa Gelar Malam Ini? John Herdman: Hormati Lawan, Rebut Trofi

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:00 WIB

AIA Indonesia Sasar Nasabah Orang Kaya, Tawarkan Proteksi hingga Usia 99 Tahun

AIA Indonesia Sasar Nasabah Orang Kaya, Tawarkan Proteksi hingga Usia 99 Tahun

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Dituding Fasilitasi Aksi LGBT di Pesta Selebgram, Izin MYE Lounge Makassar Diperiksa

Dituding Fasilitasi Aksi LGBT di Pesta Selebgram, Izin MYE Lounge Makassar Diperiksa

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Densus 88 Bongkar Jaringan Teror: Gunakan Pertemuan Daring untuk Indoktrinasi dan Latihan Fisik!

Densus 88 Bongkar Jaringan Teror: Gunakan Pertemuan Daring untuk Indoktrinasi dan Latihan Fisik!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:45 WIB

RAAM Balik Cetak Laba Usaha Rp6,33 Miliar pada Semester I 2026

RAAM Balik Cetak Laba Usaha Rp6,33 Miliar pada Semester I 2026

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:43 WIB

BPK Kalbar 'Buka Suara' Soal Auditor Terjaring OTT Polda: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi

BPK Kalbar 'Buka Suara' Soal Auditor Terjaring OTT Polda: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Iran: Selat Hormuz Tidak Akan Dibuka Sebelum 'Syarat Damai' Dipenuhi AS

Iran: Selat Hormuz Tidak Akan Dibuka Sebelum 'Syarat Damai' Dipenuhi AS

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!

Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:30 WIB

×