Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 08 Juli 2026 | 13:09 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam oleh PT PMM periode 2018-2019.
  • Tersangka IS, GP, dan JK bersekongkol merekayasa dokumen laboratorium dan izin ekspor ilegal mineral strategis yang dilarang pemerintah.
  • Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, PT PMM diduga telah melakukan ekspor ilegal tanah mengandung logam tanah jarang sebanyak 390 ton.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga orang tersangka yakni; perwakilan PT PMM berinisial IS, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo berinisial GP, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” kata Syarief saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (8/7/2026).

Syarief menuturkan, dalam perkara ini, IS selaku perwakilan PT PMM, melakukan rekayasa dokumen, agar bisa melakukan ekspor.

IS meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.

Tujuannya, agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.

“IS ini meminta Saudara GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” jelas Syarief.

Kemudian, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum melaksanakan permintaan Saudara IS untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.

Tujuannya, agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.

baca juga

“Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor,” ujarnya.

“Namun untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif,” kata dia.

Sementara itu, lanjut Syarief, keterlibatan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, dalam perkara ini yakni secara melawan hukum melaksanakan permintaan Saudara IS.

“Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” ujarnya.

Akibat penyalahgunaan kewenangan ini, PT PMM diduga melakukan ekspor ilegal tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton.

Terkait kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara ini, Syarief menyebut masih dalam penghitungan auditor dari BPKP.

Dalam perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 KUHP. Para tersangka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS

Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:44 WIB

Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar

Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar

Foto | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:23 WIB

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:52 WIB

Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM

Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:34 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Terkini

Kenapa Anggun C Sasmi Tak Lagi Jadi WNI? Ini Alasannya Pindah Warga Negara

Kenapa Anggun C Sasmi Tak Lagi Jadi WNI? Ini Alasannya Pindah Warga Negara

Entertainment | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Ada Dugaan Pertemuan Prabowo-Jokowi Ikut Memengaruhi Putusan MK Soal Ijazah Gibran

Ada Dugaan Pertemuan Prabowo-Jokowi Ikut Memengaruhi Putusan MK Soal Ijazah Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Ancaman Badai AS dan Konflik Teluk Dorong Harga Minyak Naik ke 101 Dolar AS

Ancaman Badai AS dan Konflik Teluk Dorong Harga Minyak Naik ke 101 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Review Four Hands Two Sonatas: Kisah Dua Pianis Melawan Trauma Masa Lalu

Review Four Hands Two Sonatas: Kisah Dua Pianis Melawan Trauma Masa Lalu

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:30 WIB

4 Zodiak yang Paling Tidak Tahan Tekanan Kerja dan Mudah Mengalami Burnout

4 Zodiak yang Paling Tidak Tahan Tekanan Kerja dan Mudah Mengalami Burnout

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:28 WIB

IHSG Tembus Level 6.200 Pagi Ini, Cek Saham ENRG

IHSG Tembus Level 6.200 Pagi Ini, Cek Saham ENRG

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:24 WIB

Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Begini Hukumnya Dalam Islam

Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Begini Hukumnya Dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:19 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 7 Oktober 2026, Siapa Saja?

3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 7 Oktober 2026, Siapa Saja?

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:17 WIB

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Tak Hanya Danantara, Grup Bakrie Ikut Andil dalam Investasi Perusahaan Migas AS

Tak Hanya Danantara, Grup Bakrie Ikut Andil dalam Investasi Perusahaan Migas AS

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:08 WIB

×