Suara.com - Pekerja melintas di depan sejumlah mobil sitaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset berupa mobil Lamborghini, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, dan kapling tanah milik beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT.
SDT alias Aseng ymerupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi secara tidak sah, lalu menjual bauksit dari luar wilayah izin menggunakan dokumen perusahaan sepanjang 2020-2024. PT QSS juga disebut tidak memiliki smelter sebagai syarat ekspor. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj]