Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:01 WIB
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
Vonis Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026) menuai perhatian media internasional karena dianggap dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia. [Antara]
baca 10 detik
  • Tim hukum Nadiem Makarim mengajukan memori banding ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026 atas vonis penjara.
  • Upaya banding dilakukan karena tim hukum keberatan terhadap pertimbangan hakim terkait konflik kepentingan, intervensi jabatan, dan aliran dana Rp809 miliar.
  • Kubu Nadiem juga menyoroti kesalahan hakim dalam menilai keterlibatan Google serta ketiadaan bukti surat jaminan kemahalan harga dalam persidangan.

Suara.com - Tim Penasihat Hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Hal itu dilakukan untuk menempuh langkah hukum atas putusan majelis hakim tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Nadiem.

Penasihat Hukum Nadiem, Zaid Mushafi menjelaskan pihaknya mempersoalkan beberapa pertimbangan hakim.

Misalnya soal tuduhan konflik kepentingan mengenai surat kuasa Nadiem Makarim irrevocable atau permanen atas perusahaan Goto dan Gojek Indonesia.

“Berdasarkan fakta persidangan, pemberian surat kuasa itulah justru jawaban dari penghindaran konflik kepentingan atau conflict of interest, tapi majelis hakim malah menilai bahwa surat kuasa itu hanyalah formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Kemudian, dia juga menyoroti pemilihan pejabat di Kemendikbudristek yang dipersoalkan dalam pertimbangan majelis hakim.

Zaid menegaskan bahwa pemilihan tersebut dilakukan melalui panitia seleksi (pansel) tanpa adanya intervensi dari Nadiem.

“Jadi berdasarkan fakta persidangan tidak ada fakta bahwasanya ada intervensi Pak Nadiem baik langsung ataupun tidak langsung itu untuk mengintervensi siapa-siapa saja yang lolos dalam proses seleksi, gitu,” ujar Zaid.

Lebih lanjut, Zaid juga menyoroti pertimbangan hakim mengenai aliran dana Rp809 miliar.

baca juga

Dia menilai fakta persidangan menunjukkan transaksi tersebut berlangsung tanpa campur tangan dan tanpa sepengetahuan Nadiem.

“Kalau memang dakwaannya adalah Nadiem menerima angka Rp809 miliar, maka harus dibuktikan dong secara materiil ada penerimaan tersebut. Jangan berdalih oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiem-nya, bisa juga ke korporasi atau orang lain. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadim dalam penerimaan itu. Nah ini fakta-fakta materiil ini dinilai secara tidak tepat menurut kami oleh majelis hakim tingkat pertama," tutur Zaid.

Kemudian, memori banding juga mempersoalkan pertimbangan hakim mengenai keterlibatan Google dalam pengadaan Chromebook.

Sebab dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa pihak yang diuntungkan dari tindakan Nadiem ialah Google.

"Yang lebih fundamental adalah kesalahan dalam mempertimbangkan peran Google dalam pengadaan TIK atau Chromebook. Google bukan pihak dalam pengadaan dan tidak menjual Chromebook. Hal itu sudah berkali-kali dibuktikan di persidangan," tegas Zaid.

Berikutnya, Kubu Nadiem juga menyoroti surat jaminan kemahalan harga yang tidak ditunjukkan dalam persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:05 WIB

'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara

'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara

Video | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:11 WIB

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:09 WIB

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY

Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY

Foto | Senin, 06 Juli 2026 | 18:03 WIB

Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY

Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:25 WIB

Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim

Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:32 WIB

Terkini

Jerat "Child Grooming" Makin Berbahaya, Orang Tua Harus Menyelamatkan Anak

Jerat "Child Grooming" Makin Berbahaya, Orang Tua Harus Menyelamatkan Anak

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:50 WIB

BRI Bagikan Cashback Rp4,5 Juta Pembelian iPhone 18 Pro di Lazada, Ini Triknya

BRI Bagikan Cashback Rp4,5 Juta Pembelian iPhone 18 Pro di Lazada, Ini Triknya

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:49 WIB

Redam Gejolak Pedagang, Pasar Jaya Buka Keran Cicilan Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro

Redam Gejolak Pedagang, Pasar Jaya Buka Keran Cicilan Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:42 WIB

Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami

Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah

Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah

Sulsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Changmin TVXQ Abadikan Perjuangan Hidup Lewat Album Terbaru, All Of My Life

Changmin TVXQ Abadikan Perjuangan Hidup Lewat Album Terbaru, All Of My Life

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Nana Patekar, Aktor Watak Terbaik India Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Nana Patekar, Aktor Watak Terbaik India Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan, Ketua KPK: Sepertinya Kurang Bisa Atur Waktu

Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan, Ketua KPK: Sepertinya Kurang Bisa Atur Waktu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Sebut Istana Sarang Korupsi, Rocky Gerung: Teriak Paling Enak Itu Langsung di Kuping Presiden!

Sebut Istana Sarang Korupsi, Rocky Gerung: Teriak Paling Enak Itu Langsung di Kuping Presiden!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Fan Party TWICE ke-11 Dikritik Lantaran Kapasitas Terbatas dan Aturan Ketat

Fan Party TWICE ke-11 Dikritik Lantaran Kapasitas Terbatas dan Aturan Ketat

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:30 WIB

×