Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:01 WIB
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
Vonis Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026) menuai perhatian media internasional karena dianggap dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia. [Antara]
baca 10 detik
  • Tim hukum Nadiem Makarim mengajukan memori banding ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026 atas vonis penjara.
  • Upaya banding dilakukan karena tim hukum keberatan terhadap pertimbangan hakim terkait konflik kepentingan, intervensi jabatan, dan aliran dana Rp809 miliar.
  • Kubu Nadiem juga menyoroti kesalahan hakim dalam menilai keterlibatan Google serta ketiadaan bukti surat jaminan kemahalan harga dalam persidangan.

Menurut dia, surat jaminan itu seharusnya menjadi alat bukti penting untuk menguji tuduhan kerugian negara akibat dugaan kemahalan harga.

“Dalam proses pengadaan barang dan jasa prosesnya itu harus melalui e-katalog ya, e-katalog itu di bawah LKPP. LKPP berdasarkan fakta persidangan mengakui secara tegas tidak ada intervensi, jangankan intervensi, komunikasi saja dalam penentuan harga itu tidak ada,” papar Zaid.

“Ditambah yang harus diingat adalah ada satu alat bukti yang disembunyikan oleh rekan jaksa penuntut umum dan itu tidak diberikan dalam fakta persidangan sehingga persidangan ini tidak utuh, yaitu apa? Surat jaminan kemahalan harga. Kalau ada surat itu, maka proses yang harus ditempuh adalah penagihan atas kemahalan harga,” tandas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Namun jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.

baca juga

Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:05 WIB

'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara

'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara

Video | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:11 WIB

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:09 WIB

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY

Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY

Foto | Senin, 06 Juli 2026 | 18:03 WIB

Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY

Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:25 WIB

Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim

Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:32 WIB

Terkini

Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas

Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas

Sulsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Micellar Water Viva Ada Berapa Macam? Cek 4 Varian dan Kandungannya

Micellar Water Viva Ada Berapa Macam? Cek 4 Varian dan Kandungannya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Emiten BMHS Perkuat Diagnostik, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Double Digit

Emiten BMHS Perkuat Diagnostik, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Double Digit

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Antrean BBM di Riau Tak Kunjung Reda, SF Hariyanto Panggil Pertamina

Antrean BBM di Riau Tak Kunjung Reda, SF Hariyanto Panggil Pertamina

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Shin Tae-yong Blak-blakan Kondisi Marselino Ferdinan, Tampil di Piala Asia 2027 Masih Tanda Tanya

Shin Tae-yong Blak-blakan Kondisi Marselino Ferdinan, Tampil di Piala Asia 2027 Masih Tanda Tanya

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Akhir Era Naik Kelas Otomatis: Mendikdasmen Kaji Ulang Kebijakan Demi Cegah Fenomena RMS

Akhir Era Naik Kelas Otomatis: Mendikdasmen Kaji Ulang Kebijakan Demi Cegah Fenomena RMS

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Spesifikasi Khuzama Bola yang Bakal Dipakai di Piala Asia 2027, Terinspirasi dari Bunga Lavender

Spesifikasi Khuzama Bola yang Bakal Dipakai di Piala Asia 2027, Terinspirasi dari Bunga Lavender

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Rupiah Anjlok Hari Ini, Nyaris ke Level Rp 18.000 Lagi

Rupiah Anjlok Hari Ini, Nyaris ke Level Rp 18.000 Lagi

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Kenapa Bedak Tidak Mau Menempel di Wajah? Ini 8 Penyebabnya!

Kenapa Bedak Tidak Mau Menempel di Wajah? Ini 8 Penyebabnya!

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Dilema Sandwich Generation: Ketika Memilih Diri Sendiri Terasa Sangat Egois

Dilema Sandwich Generation: Ketika Memilih Diri Sendiri Terasa Sangat Egois

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:00 WIB

×