- Tim hukum Nadiem Makarim mengajukan memori banding ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026 atas vonis penjara.
- Upaya banding dilakukan karena tim hukum keberatan terhadap pertimbangan hakim terkait konflik kepentingan, intervensi jabatan, dan aliran dana Rp809 miliar.
- Kubu Nadiem juga menyoroti kesalahan hakim dalam menilai keterlibatan Google serta ketiadaan bukti surat jaminan kemahalan harga dalam persidangan.
Menurut dia, surat jaminan itu seharusnya menjadi alat bukti penting untuk menguji tuduhan kerugian negara akibat dugaan kemahalan harga.
“Dalam proses pengadaan barang dan jasa prosesnya itu harus melalui e-katalog ya, e-katalog itu di bawah LKPP. LKPP berdasarkan fakta persidangan mengakui secara tegas tidak ada intervensi, jangankan intervensi, komunikasi saja dalam penentuan harga itu tidak ada,” papar Zaid.
“Ditambah yang harus diingat adalah ada satu alat bukti yang disembunyikan oleh rekan jaksa penuntut umum dan itu tidak diberikan dalam fakta persidangan sehingga persidangan ini tidak utuh, yaitu apa? Surat jaminan kemahalan harga. Kalau ada surat itu, maka proses yang harus ditempuh adalah penagihan atas kemahalan harga,” tandas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Namun jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.