- Usman Hamid menyoroti pengerahan militer di kediaman Jampidsus dan Polda Metro Jaya sebagai bentuk intimidasi penegakan hukum sipil.
- Tindakan tersebut dianggap melanggar prinsip supremasi hukum karena militer diduga melindungi pejabat yang terlibat kasus korupsi batu bara.
- Amnesty International mendesak pemerintah menuntaskan kasus korupsi secara transparan tanpa intervensi militer guna menjamin hak hidup layak masyarakat.
Suara.com - Amnesty International Indonesia mengkritik keras pengerahan puluhan personel TNI yang mengawal kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Polri.
Organisasi hak asasi manusia itu menilai keterlibatan militer dalam situasi tersebut berpotensi mengancam supremasi sipil dan independensi penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kehadiran personel TNI di rumah Jampidsus, ditambah munculnya rombongan pria berseragam militer di Polda Metro Jaya, memunculkan kekhawatiran serius terhadap batas peran militer dalam ranah sipil.
"Keterlibatan militer dalam penegakan hukum seperti terlihat dalam kasus penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menimbulkan kekhawatiran serius tentang erosi supremasi sipil, supremasi hukum dan hak asasi," kata Usman Hamid dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai gesekan antarlembaga penegak hukum.
Ia menilai situasi itu justru memperlihatkan potensi penggunaan militer untuk melindungi pejabat yang tengah dikaitkan dengan perkara korupsi sekaligus memberi tekanan terhadap aparat penegak hukum lainnya.
"Ini merusak integritas dan kredibilitas semua lembaga, baik kepolisian, kejaksaan, apalagi militer," ujar Usman.
Usman menilai kehadiran puluhan prajurit TNI di kediaman Febrie menunjukkan adanya pergeseran peran militer ke wilayah yang semestinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sipil.
"Ini adalah pelanggaran prinsip pemisahan peran militer di bidang pertahanan dan kepolisian serta kejaksaan di bidang penegakan hukum," katanya.
Amnesty juga menilai perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang tengah diusut memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
Dugaan korupsi tersebut, kata Usman, berkaitan dengan krisis pasokan listrik di sejumlah daerah yang pada akhirnya menyentuh hak masyarakat atas standar hidup yang layak sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Karena itu, Amnesty menegaskan proses penegakan hukum harus berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Usman juga mempertanyakan penggunaan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa sebagai dasar pengerahan personel TNI untuk menjaga kediaman Jampidsus.
"Ini mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil. Kehadiran militer di tengah pengusutan oleh polisi merupakan intimidasi dan intervensi yang tidak pada tempatnya. Militer sama sekali tidak memiliki yurisdiksi untuk campur tangan, apalagi jika tindakan tersebut menghalangi proses peradilan sipil," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai bantahan yang telah disampaikan Kejaksaan Agung, maupun TNI belum cukup menjawab pertanyaan publik mengenai alasan pengerahan personel militer dalam konteks tersebut.
Menurut Usman, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan, sementara negara berkewajiban memastikan institusi militer tidak melampaui kewenangannya.
Ia juga mendesak agar penyidikan dugaan korupsi batu bara diusut hingga tuntas tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Di tengah pengusutan kasus korupsi batubara yang menyebabkan krisis pemadaman listrik di berbagai daerah ini, kami juga kembali menyerukan kepada pemerintah untuk meninjau kembali ketergantungan pada sumber energi berbasis batubara dan serius memikirkan sumber energi yang berkelanjutan," pungkasnya.