- Dosen UGM Nabiyla Risfa Izzati menerima ancaman dan doxing setelah mengkritik kasus mutasi ASN di media sosial.
- Pelaku mengirim pesan intimidasi pada 16 Juli 2026 dan menuntut penghapusan unggahan terkait Kementerian Pekerjaan Umum tersebut.
- Nabiyla melayangkan somasi hukum menuntut pertanggungjawaban pelaku atas pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi dan akses sistem elektronik.
Suara.com - Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menjadi korban intimidasi dan pengancaman oleh orang tidak dikenal.
Insiden ini terjadi setelah Nabiyla merespons sebuah unggahan di media sosial X mengenai dugaan mutasi sepihak terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dalam unggahan di akun X pribadinya (@nabiylarisfa), ia menyoroti kasus seorang ASN yang telah mengabdi selama 27 tahun namun jabatannya diturunkan secara drastis dari Eselon 3a menjadi Pelatihan Teknis di Maluku Utara.
Merespons ketidakadilan tersebut, dosen hukum ini menulis: "PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh."

Cuitan itulah yang kemudian memicu reaksi intimidatif dari pihak misterius tersebut.
Tindakan intimidasi tersebut tidak hanya berupa pesan ancaman biasa, melainkan dibarengi dengan tindakan penyerangan privasi digital secara serius. Oknum tersebut mengancam akan melakukan doxing atau penyebaran data pribadi korban dan keluarganya, bahkan hingga melacak posisi geografis korban secara akurat.
"Saya mendapatkan pesan Whatsapp dari satu nomor ponsel pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 14.23 WIB," kata Nabiyla saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Menurut pengakuan Nabiyla, pesan yang masuk ke ponselnya memuat narasi yang intimidatif. Pelaku menyertakan data sensitif dengan tujuan untuk menakut-nakuti agar korban menuruti kemauan dari oknum misterius tersebut.
"Isinya bernada ancaman dan intimidasi disertai dengan doxing data pribadi dan keluarga saya serta koordinat lokasi/posisi saya di Google Maps," ungkapnya.
Nabiyla menjelaskan bahwa oknum tersebut meminta unggahan itu dihapus sebab disebut telah menimbulkan kegaduhan.
"Pengirim pesan tersebut meminta saya menghapus postingan di media sosial X (miliknya) karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan," ucapnya.
Tidak tinggal diam atas tindakan sewenang-wenang tersebut, Nabiyla langsung mengambil langkah tegas. Ia memutuskan untuk melayangkan somasi kepada oknum tak dikenal itu.
"Terhadap tindakan pengancaman dan doxing ini, saya telah melayangkan somasi kepada pemilik/pengguna nomor ponsel tersebut melalui sebuah firma hukum. Somasi sudah terkirim ke nomor ponsel tersebut dan belum ada tanggapan lebih lanjut dari yang bersangkutan," ujarnya.
Melalui firma hukum IBLM Law Group selaku kuasa hukumnya, Nabiyla secara resmi mengirimkan Surat Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir per tanggal 17 Juli 2026.
Somasi tersebut ditujukan langsung kepada pemilik nomor ponsel yang terbukti melakukan pengancaman guna menuntut pertanggungjawaban dalam waktu 3x24 jam.