- SWSI menegaskan hak wartawan bertanya sesuai UU Pers guna memenuhi kebutuhan informasi masyarakat pada Minggu (19/7).
- Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi menuntut Hotman Paris meminta maaf atas pernyataan yang merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers.
- SWSI mendesak proses penegakan hukum perkara Jampidsus berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas kesetaraan di depan hukum.
Suara.com - Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) menegaskan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan ini disampaikan menyusul pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi pada Minggu (19/7), organisasi tersebut mengingatkan bahwa wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Karena itu, pertanyaan yang diajukan jurnalis dalam menjalankan tugas tidak sepatutnya direspons dengan ucapan yang merendahkan profesi.
"Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi," ujar Wahyu Muryadi dalam siaran pers yang dikutip dari ANTARA.
SWSI menyoroti ucapan Hotman Paris saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan itu, Hotman melontarkan kalimat bernada merendahkan kepada wartawan, di antaranya, "Lu punya otak enggak?"
Menurut SWSI, pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang layak dipertontonkan di ruang publik. Organisasi itu pun meminta Hotman menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Di sisi lain, SWSI menegaskan sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan yang menjadi hak setiap advokat.
SWSI juga menilai perkara yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum, penerapan asas equality before the law, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Karena itu, organisasi tersebut mendukung proses penegakan hukum yang berjalan secara independen, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi dan konflik kepentingan. SWSI juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
Selain itu, SWSI mengajak organisasi advokat menjaga marwah profesi sebagai officium nobile melalui penegakan kode etik, termasuk menghormati mekanisme Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan advokat dalam menilai dugaan pelanggaran etik.