Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:53 WIB
Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin
Pengacara kondang Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyambangi Kejaksaan Agung, pada Jumat (17/7/2026). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pernyataan Hotman Paris mengenai kewajiban izin Presiden untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tidak berdasar hukum.
  • Aturan hukum tidak mewajibkan izin Presiden dalam pemeriksaan jaksa, bahkan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.
  • Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah harus tetap menjadi fokus utama.

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Boyamin, tidak ada satu pun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun aturan lain yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum,” kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, bahkan ketika aturan lama dalam Undang-Undang Kejaksaan masih berlaku, pemeriksaan terhadap jaksa hanya memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden. Ketentuan itu pun, lanjut Boyamin, telah berubah setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.

“Dulu kan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 atau bahkan yang Tahun 2004 itu mengatakan pemeriksaan seorang jaksa harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung. Dari Jaksa Agung lho ya, bukan dari Presiden lho ya,” katanya.

Boyamin menjelaskan Putusan MK tersebut mengecualikan kewajiban izin untuk perkara dengan ancaman pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

“Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025 tahun kemarin artinya pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati; kedua, kejahatan terhadap keamanan negara; ketiga adalah pidana khusus gitu,” imbuhnya.

Ia menegaskan, perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie masuk dalam kategori tindak pidana khusus.

“Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari Presiden gitu,” ujarnya.

baca juga
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Kejaksaan Agung, Selasa (9/6/2026). [Suara.com/Faqih]
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Kejaksaan Agung, Selasa (9/6/2026). [Suara.com/Faqih]

Meski begitu, Boyamin mengaku memahami pernyataan Hotman sebagai bagian dari strategi pembelaan terhadap kliennya.

“Itu bagian trik dari Hotman membela FA. Saya menghormati dan mempersilakan dan tidak melarang. Itu bagian trik kok, ya boleh-boleh aja gitu kan,” ucapnya.

Sebagai perbandingan, Boyamin mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung selama ini tidak pernah meminta izin kepada Presiden saat menangkap atau menahan pejabat negara, termasuk menteri.

“KPK aja pernah nangkap menteri itu juga tidak izin Presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri juga tidak ada aturan izin Presiden,” katanya.

Boyamin meyakini tidak adanya mekanisme perizinan tersebut justru mempermudah pemberantasan korupsi. Ia juga percaya Presiden Prabowo mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan publik agar tidak kehilangan fokus terhadap substansi perkara yang sedang diusut, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah, termasuk temuan uang ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas dalam perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerindra Semprot Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Gerindra Semprot Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:32 WIB

Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi

Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:30 WIB

Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:30 WIB

Terkini

Ikut JETE Run 2026 di Surabaya, Beli Tiketnya Lebih Hemat Pakai BRImo

Ikut JETE Run 2026 di Surabaya, Beli Tiketnya Lebih Hemat Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia

Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:08 WIB

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

×