- Mensesneg Prasetyo Hadi meminta semua pihak berhenti mengaitkan kasus hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.
- Istana menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden saat melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi negara.
- Partai Gerindra mengkritik upaya Hotman Paris yang menyeret nama Presiden dalam pembelaan hukum demi melindungi klien dari proses korupsi.
Suara.com - Istana Kepresidenan bereaksi keras atas pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait proses hukum yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta semua pihak berhenti membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pusaran kasus tersebut.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung dan meminta agar mekanisme hukum tidak dicampuradukkan dengan isu politik atau hubungan personal.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Tepis Klaim 'Izin Presiden'
Reaksi ini muncul setelah Hotman Paris mengeklaim bahwa Febrie Adriansyah adalah sosok "kebanggaan" Presiden Prabowo. Hotman bahkan berargumen bahwa penetapan tersangka atau pemeriksaan terhadap pejabat tinggi negara seharusnya melalui izin langsung dari Presiden.
Mensesneg Prasetyo langsung mematahkan klaim tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik mengantongi restu kepala negara untuk memeriksa seorang pejabat dalam proses hukum.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seijin Presiden itu," tegas Prasetyo.
Gerindra Kritik Hotman
Sebelumnya Partai Gerindra juga tak tinggal diam. Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi menyayangkan sikap Hotman yang seolah menjadikan nama Presiden sebagai "perisai" hukum bagi kliennya.
Ia menegaskan komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat jelas dan tidak pandang bulu.

"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang, Minggu (19/7/2026).
Bambang membuktikan ketegasan tersebut dengan banyaknya pejabat hingga kepala daerah yang tetap diproses hukum meski terafiliasi dengan Gerindra atau kabinet.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum. Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," ungkap Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI tersebut.
Menutup pernyataannya, Bambang meminta Hotman Paris untuk fokus pada pembelaan hukum tanpa menyeret kepala negara.