Kejagung Belum Tahan Febrie, Alasan Kooperatif Dinilai Tak Menjawab Substansi

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 20 Juli 2026 | 13:21 WIB
Kejagung Belum Tahan Febrie, Alasan Kooperatif Dinilai Tak Menjawab Substansi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung belum menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah karena menganggap tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
  • Pakar hukum pidana Trisno Raharjo mengkritik keputusan tersebut karena ancaman pidana berat seharusnya menjadi dasar utama penahanan.
  • Penundaan penahanan ini dinilai mencederai prinsip kesetaraan di depan hukum dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi.

Suara.com - Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meyakini mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan bersikap kooperatif sehingga belum ditahan meski sudah berstatus tersangka dinilai tidak menjawab substansi persoalan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai sikap kooperatif tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda penahanan.

Apalagi, mengingat status tersangka dan ancaman pidana yang berat merupakan pertimbangan yang jauh lebih relevan dalam proses penegakan hukum.

"Ya, saya paham semua itu pasti akan jawabnya seperti itu tapi juga tidak pantas, kalau kejaksaan menyatakan, 'dia kooperatif.' Itu justru alasan yang memalukan," kata Trisno kepada Suara.com, Senin (20/7/2026).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]

Trisno menegaskan bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus diperlakukan berdasarkan prinsip hukum yang sama. Argumentasi mengenai sikap kooperatif berisiko menimbulkan persepsi bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap tersangka yang berasal dari lingkungan penegak hukum.

"Karena pertama Febrie itu jaksa, ya. Sampai sekarang dia masih jaksa kan, ya. Tidak ditahan. Terus dibilang, 'oh dia kooperatif.' Nah, berarti kalau teman tidak apa-apa. Kalau orang miskin, masukkan, tidak pernah peduli. Nah itu kayak gitu-gitu nanti," tegasnya.

Keyakinan bahwa yang bersangkutan akan bersikap kooperatif bukanlah faktor utama yang menghapus kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Apalagi, perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut telah menjadi perhatian publik dan menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum.

"Ya, seharusnya dia ditahan, karena ancaman pidananya berat, di atas 5 tahun. Adalah kewajiban dari kejaksaan setelah menerima pelimpahan bahwa dia (Febrie Adriansyah) sudah dijadikan tersangka, dia ditahan," ujarnya.

Penahanan, kata dia, justru diperlukan untuk menunjukkan bahwa perkara tersebut ditangani secara serius dan tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Langkah itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

baca juga

"Justru untuk menunjukkan keseriusan bahwa perkara ini serius, tidak boleh terulang," tuturnya.

Lebih lanjut, Trisno menegaskan tidak ada alasan yang cukup untuk menunda penahanan apabila merujuk pada ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka.

Jika Febrie merasa penetapan tersangkanya tidak tepat, mekanisme hukum seperti praperadilan maupun pembuktian di persidangan tetap terbuka untuk ditempuh.

"Nah, ini saya sendiri menganggap bahwa ya tidak sungguh-sungguh. Kejaksaan tidak mau melakukan penahanan dan ini justru menjadi bagian dari perlindungan jaksa, kejaksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie. Tidak pada tempatnya tidak ditahan. Tidak boleh diulur-ulur," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Aturan Penyidik Harus Minta Izin Presiden Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Tak Ada Aturan Penyidik Harus Minta Izin Presiden Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

News | Senin, 20 Juli 2026 | 13:05 WIB

Pelantikan Jampidsus Baru Tinggal Menghitung Hari

Pelantikan Jampidsus Baru Tinggal Menghitung Hari

News | Senin, 20 Juli 2026 | 12:18 WIB

Bantah Klaim Hotman Paris, Mensesneg Tegaskan Pemeriksaan Pejabat Tak Butuh Izin Presiden

Bantah Klaim Hotman Paris, Mensesneg Tegaskan Pemeriksaan Pejabat Tak Butuh Izin Presiden

News | Senin, 20 Juli 2026 | 12:18 WIB

Semprot Wartawan 'Punya Otak Nggak Lo?', Hotman Paris Minta Maaf

Semprot Wartawan 'Punya Otak Nggak Lo?', Hotman Paris Minta Maaf

Video | Senin, 20 Juli 2026 | 13:00 WIB

Hotman Paris Beberkan Kronologi Ucapan ke Wartawan, Klaim yang Viral Hanya Potongan!

Hotman Paris Beberkan Kronologi Ucapan ke Wartawan, Klaim yang Viral Hanya Potongan!

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:38 WIB

Alasan Hotman Paris Ucapkan 'Lu Punya Otak Enggak' ke Wartawan hingga Berujung Permohonan Maaf

Alasan Hotman Paris Ucapkan 'Lu Punya Otak Enggak' ke Wartawan hingga Berujung Permohonan Maaf

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:23 WIB

Hotman Paris Minta Maaf usai Bentak Wartawan: 'Lu Punya Otak Nggak Sih?'

Hotman Paris Minta Maaf usai Bentak Wartawan: 'Lu Punya Otak Nggak Sih?'

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:16 WIB

SWSI Ingatkan Hotman Paris, Wartawan Berhak Bertanya Tanpa Direndahkan

SWSI Ingatkan Hotman Paris, Wartawan Berhak Bertanya Tanpa Direndahkan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 07:38 WIB

Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin

Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:53 WIB

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf karena Lecehkan Wartawan saat Konpers Kasus Eks Jampidsus

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf karena Lecehkan Wartawan saat Konpers Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:49 WIB

Terkini

Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Sumbar | Selasa, 15 September 2026 | 18:05 WIB

20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI

20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

Patroli Titik Rawan Karhutla, Pesawat Khusus Disiagakan Amankan Habitat Gajah Sumatra di Jambi

Patroli Titik Rawan Karhutla, Pesawat Khusus Disiagakan Amankan Habitat Gajah Sumatra di Jambi

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

Breakingnews! Arab Saudi Umumkan Waspada Serangan Udara ke Makkah dan Jeddah

Breakingnews! Arab Saudi Umumkan Waspada Serangan Udara ke Makkah dan Jeddah

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:59 WIB

Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 17:57 WIB

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 17:53 WIB

Komdigi Rilis 22 Daftar Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak, Orangtua Perlu Waspada

Komdigi Rilis 22 Daftar Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak, Orangtua Perlu Waspada

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 17:52 WIB

×