Tak Ada Aturan Penyidik Harus Minta Izin Presiden Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 20 Juli 2026 | 13:05 WIB
Tak Ada Aturan Penyidik Harus Minta Izin Presiden Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pakar hukum pidana Trisno Raharjo menyatakan bahwa penyidik tidak memerlukan izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
  • Penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah sah secara hukum asalkan memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.
  • Status jabatan tidak menghalangi proses hukum, sehingga perdebatan mengenai izin Presiden dianggap tidak memiliki dasar hukum acara.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo menilai tidak ada dasar hukum yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

Termasuk dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam dugaan kasus korupsi. 

Hal itu sekaligus menanggapi pernyataan Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Ardiansyah yang menyebut bahwa penetapan tersangka seharusnya lebih dulu mendapat izin Presiden.

Menurutnya, jabatan seseorang, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum sekalipun, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau menghalangi proses penetapan tersangka.

"Secara prinsip, ya tidak bisa dong penetapan tersangka itu karena jabatan, eselonnya tertentu harus dengan izin (presiden), dalam hal ini mantan Jampidsus itu harus minta izin ke presiden dulu," kata Trisno kepada Suara.com, Senin (20/7/2026).

Oleh sebab itu pernyataan bahwa penyidik harus memperoleh restu Presiden sebelum menetapkan eks Jampidsus sebagai tersangka dinilai tidak memiliki pijakan dalam hukum acara pidana.

"Itu adalah kewenangan penyidik sepanjang alat buktinya itu sudah cukup. Kalau ketentuannya, mewajibkan minimal dua alat bukti sudah terpenuhi, itu saja penetapan tersangkanya," tegasnya.

Disampaikan Trisno, yang menjadi ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka bukanlah status jabatan maupun persetujuan pejabat politik. Melainkan kecukupan alat bukti dan kepatuhan terhadap prosedur hukum acara. 

Perdebatan mengenai izin Presiden justru berisiko mengaburkan substansi utama perkara.

baca juga

"Kalau memang ada seseorang itu seharusnya jadi tersangka, ya tidak perlulah minta izin ke mana pun," imbuhnya.

Di sisi lain, Trisno mengakui tim kuasa hukum Febrie tetap memiliki ruang untuk menguji prosedur penetapan tersangka melalui praperadilan. Namun, objek yang diuji adalah tindakan penyidik dan proses hukum yang ditempuh, bukan ada atau tidaknya persetujuan Presiden.

Ia menambahkan, perhatian publik kini tertuju pada kemampuan aparat penegak hukum membuktikan perkara tersebut di pengadilan. Kini tanggung jawab terbesar bukan lagi memperdebatkan izin Presiden, melainkan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Memang kasus ini menjadi perhatian penuh publik. Untuk itu, sikap ya yang terpuji menurut hemat saya, ya semua harus memikul tanggung jawab ini. Siapa itu yang memikul? Ya kepolisian dan kejaksaan. Menyelesaikan kasus ini untuk dibawa ke pengadilan," tandasnya.

Apabila hakim praperadilan nantinya membatalkan status tersangka Febrie dengan alasan prosedural, kata Trisno, dampaknya tidak hanya menyasar kepolisian sebagai pihak yang menetapkan tersangka. Kejaksaan yang kini menerima pelimpahan penyidikan pun akan menghadapi tekanan besar dari publik.

Meskipun Trisno menegaskan, jika memang terjadi, kemenangan Febrie dalam praperadilan tidak otomatis mengakhiri perkara. Penyidik maupun kejaksaan masih memiliki peluang untuk menetapkan kembali status tersangka sepanjang memperbaiki kekurangan yang menjadi dasar putusan hakim.

"Dia (penyidik) baru bisa bernapas lega itu kalau sudah sampai ke pengadilan. Kalau belum, ya belum," ujarnya.

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut, Trisno menilai kepolisian dan kejaksaan harus mampu membuktikan profesionalitasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Klaim Hotman Paris, Mensesneg Tegaskan Pemeriksaan Pejabat Tak Butuh Izin Presiden

Bantah Klaim Hotman Paris, Mensesneg Tegaskan Pemeriksaan Pejabat Tak Butuh Izin Presiden

News | Senin, 20 Juli 2026 | 12:18 WIB

Hotman Paris Beberkan Kronologi Ucapan ke Wartawan, Klaim yang Viral Hanya Potongan!

Hotman Paris Beberkan Kronologi Ucapan ke Wartawan, Klaim yang Viral Hanya Potongan!

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:38 WIB

Alasan Hotman Paris Ucapkan 'Lu Punya Otak Enggak' ke Wartawan hingga Berujung Permohonan Maaf

Alasan Hotman Paris Ucapkan 'Lu Punya Otak Enggak' ke Wartawan hingga Berujung Permohonan Maaf

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:23 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×